Beragamnya jenis kegiatan usaha mengakibatkan beragam kebutuhan jenis
kreditnya. Dalam praktiknya, kredit yang ada dimasyarakat terdiri dari beberapa
jenis, begitu pula dengan pemberian fasilitas kredit oleh bank kepada masyarakat.
Pemberian fasilitas kredit oleh bank dikelompokan ke dalam jenis yang masing-
masing dilihat dari berbagai segi. Pembagian jenis ini ditunjukan untuk mencapai
sasaran atau tujuan tertentu mengingat setiap jenis usaha memiliki berbagai
karakteristik tertentu. Secara umum jenis-jenis kredit menurut Andrianto (2020: 9)
terdiri dari berbagai segi antara lain:
- Jenis kredit berdasarkan agunan atau jaminanya :
a. Kredit dengan jaminan
Diberikan kepada nasabah dengan terbagi menjadi beberapa
golongan yaitu Kredit Jaminan Benda Tidak Berwujud (seperti
obligasi, saham, dan surat berharga lainnya), Kredit Jaminan Banda
Berwujud (seperti kendaranaan bermotor, inventaris kantor, mesin,
dan lainya), Kredit Jaminan Perorangan (seperti ganti rugi apabila
terdapat kerugian dan lain sebagainya)
b. Kredit tanpa jaminan: diberikan kepada nasabah yang dianggap
anggap mampu membayar pinjamannya dengan lancar dan tanpa
hambatan. Hal tersebut dikarenakan nasabah memiliki sumber
pelunasan kedua agar hutang kreditnya dapat terbayar. dan sifat dari
jenis kredit ini adalah suka rela. nasabah berhak mengambil jaminan
atau tidak. - Di lihat dari tujuan kredit terdiri lagi :
a. Kredit konsumtif: jenis kredit yang disediakan oleh bank untuk para
nasabah yang akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan membeli
barang atau jasa yang dibutuhkan secara pribadi dan tidak digunakan
untuk keperluan usaha. contoh dari kredit jenis ini adalah pembelian
kendaraan bermotor pribadi, kredit keperluan habis pakai, kredit
pembelian rumah, dan lain sebagainya
b. Kredit modal kerja: jenis kredit yang disediakan oleh bank untuk
para nasabah yang kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan
modal kerja. Pada umumnya modal kerja tersebut habis dalam satu
siklus usaha. Contoh dari kredit modal kerja yaitu kredit pembelian
bahan baku, kredit penutupan utang dagang, kredit upah buruh dan
lain sebagainya
c. Kredit investasi: kredit yang disediakan oleh bank untuk para
nasabah dengan keperluan investasi. Umumnya kredit investasi
diberikan kepada bank dengan jangka yang besar dengan nilai kredit
yang besar. Contoh dari kredit investasi yaitu kredit pendirian
perusahaan baru, kredit pengadaan barang modal (aktiva tetap),
kredit pendirian proyek baru, Kredit pembelian kendaraan demi
kelancaran usaha, dan lain sebagainya. - . Kredit menurut jangka waktu terdiri dari :
a. Kredit jangka Panjang: merupakan jenis kredit yang diberikan oleh
bank kepada nasabah dengan jangka waktu yang lebih dari tiga tahun
(Kredit < 3 tahun). Kredit ini diberikan kepada nasabah umumnya untuk investasi seperti investasi pembelian gedung, pengadaan peralatan dan mesin, pembanguna proyek, dan lain sebagainya yang memiliki nilai nominal yang cukup besar sehingga diperlukannya kredit jangka panjang untuk pelunasannya b. Kredit jangka menengah: merupakan jenis kredit yang diberikan oleh bank kepada nasabah dengan jangka waktu antara satu tahun hingga tiga tahun (1 tahun < Kredit < 3 tahun). Kredit jenis ini umumnya digunakan untuk modal kerja, kebutuhan investasi, dan kebutuhan konsumtif. Jangka waktu kredit di tentukan berdasarkan nilai besarnya kredit yang digunakak oleh nasabah c. Kredit jangka pendek: merupakan jenis kredit yang diberikan oleh bank kepada nasabah dengan jangka waktu yang dekat, maksimal adalah satu tahun (Kredit > 1 tahun). Kredit tersebut biasanya
digunakan oleh nasabah untuk modal kerja yang memiliki siklus
usaha kruang atau sama dengan setahun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar