Jumat, 04 Oktober 2024

Prinsip Pemberian Kredit


  1. Dalam pemberian kredit bank harus memerhatikan prinsip-prinsip pemberian
    kredit yang benar. Artinya sebelum suatu fasilitas kredit diberikan, maka bank harus
    merasa yakin terlebih dahulu bahwa kredit yang diberikan benar-benar akan
    kembali. Keyakinan tersebut diperoleh dari hasil penilaian kredit oleh bank dapat
    dilakukan dengan berbagai prinsip untuk mendapatkan keyakinan tentang
    nasabahanya.
    Ada beberapa prinsip yang sering digunakan oleh setiap lembaga keuangan
    perbankan yaitu analisis 5C, analisis 7P dan studi kelayakan. Kedua prinsip ini, 5C
    dan 7P memiliki persamaan diantaranya apa-apa yang terkandung dalam prinsip 5C
    dirinci lebih lanjut dalam prinsip 7P dan di dalam prinsip 7P di samping lebih rinci
    juga jangkauan analisisnya lebih luas dari pada prinsip 5C. Adapun prinsip
    pemberian kredit dengan analisis dengan prinsip 5C dapat dijelaskan sebagai
    berikut Kasmir (2018: 102):

    1. Character
      Character artinya sifat atau watak seseorang, dalam hal ini adalah calon
      debitur. Tujuan character adalah memberikan keyakinan kepada bank
      bahwa sifat atau watak dari orang-orang yang akan diberikan kredit benar-
      benar dapat dipercaya. Keyakinan ini tercermin dari latar belakang nasabah,
      baik bersifat peribadi seperti halnya cara hidup atau gaya hidup yang
      dianutnya dan keadaan keluarga, hobi dan sosial standingnya. Character
      meruoakanukuran untuk menilai kemauan nasabah membayar kreditnya.
      Orang yang memiliki karakter baik akan berusaha untuk membayar
      kreditnya dengan berbagai cara.
    2. Capacity
      Untuk melihat kemampuan calon nasabah dalam membayar kredit yang
      dihubungkan dengan kemampuannya mengelola serta kemampuannya
      mencari laba. Sehingga pada akhirnya akan terlihat kemampuannya dalam
      mengembalikan kredit yang disalurkan. Semakin banyak sumber
      pendapatan seorang, semakin besar kemampuannya untuk membayar kredit.
    3. Capital
      Biasanya bank tidak akan bersedia untuk membiayai suatu usaha 100%,
      artinya setiap nasabah yang mengajukan permohonan kredit harus pula
      menyediakan dana dari sumber lainnya atau modal sendiri dengan kata lain,
      capital adalah untuk mengetahui sumber-sumber pembiayaan yang dimiliki
      nasabah terhadap usaha yang akan dibiayai oleh bank.
    4. Colleteral
      Colleteral bisa dikatakan juga sebagai jaminan yang diberikan kepada calon
      nasabah baik yang bersifat fisik maupun non fisik. Jaminan hendanya harus
      melebihi jumlah kredit yang diberikan dan harus diteliti keabsahannya,
      sehingga jika terjadi suatu masalah, jaminan yang dititipkan akan dapat
      dipergunakan secepat mungkin. Artinya jaminan berfungsi sebagai
      pelindung bank dari risiko kerugian meskipun jaminan kredit hanyalah
      tambahan yang berikan kepada nasabah.
    5. Condition
      Dalam menilai kredit hendaknya juga menilai kondisi ekonomi sekarang
      dan untuk di masa yang akan datang sesuai sektor masing-masing. Dalam
      kondisi perekonomian yang kurang stabil, sebaiknya pemberian kredit
      untuk sektor tertentu jangan diberikan terlebih dahulu dan harus melihat
      dulu prospek usaha tersebut di masa yang akan datang.

Tidak ada komentar: