-
Dalam pemberian kredit bank harus memerhatikan prinsip-prinsip pemberian
kredit yang benar. Artinya sebelum suatu fasilitas kredit diberikan, maka bank harus
merasa yakin terlebih dahulu bahwa kredit yang diberikan benar-benar akan
kembali. Keyakinan tersebut diperoleh dari hasil penilaian kredit oleh bank dapat
dilakukan dengan berbagai prinsip untuk mendapatkan keyakinan tentang
nasabahanya.
Ada beberapa prinsip yang sering digunakan oleh setiap lembaga keuangan
perbankan yaitu analisis 5C, analisis 7P dan studi kelayakan. Kedua prinsip ini, 5C
dan 7P memiliki persamaan diantaranya apa-apa yang terkandung dalam prinsip 5C
dirinci lebih lanjut dalam prinsip 7P dan di dalam prinsip 7P di samping lebih rinci
juga jangkauan analisisnya lebih luas dari pada prinsip 5C. Adapun prinsip
pemberian kredit dengan analisis dengan prinsip 5C dapat dijelaskan sebagai
berikut Kasmir (2018: 102):- Character
Character artinya sifat atau watak seseorang, dalam hal ini adalah calon
debitur. Tujuan character adalah memberikan keyakinan kepada bank
bahwa sifat atau watak dari orang-orang yang akan diberikan kredit benar-
benar dapat dipercaya. Keyakinan ini tercermin dari latar belakang nasabah,
baik bersifat peribadi seperti halnya cara hidup atau gaya hidup yang
dianutnya dan keadaan keluarga, hobi dan sosial standingnya. Character
meruoakanukuran untuk menilai kemauan nasabah membayar kreditnya.
Orang yang memiliki karakter baik akan berusaha untuk membayar
kreditnya dengan berbagai cara. - Capacity
Untuk melihat kemampuan calon nasabah dalam membayar kredit yang
dihubungkan dengan kemampuannya mengelola serta kemampuannya
mencari laba. Sehingga pada akhirnya akan terlihat kemampuannya dalam
mengembalikan kredit yang disalurkan. Semakin banyak sumber
pendapatan seorang, semakin besar kemampuannya untuk membayar kredit. - Capital
Biasanya bank tidak akan bersedia untuk membiayai suatu usaha 100%,
artinya setiap nasabah yang mengajukan permohonan kredit harus pula
menyediakan dana dari sumber lainnya atau modal sendiri dengan kata lain,
capital adalah untuk mengetahui sumber-sumber pembiayaan yang dimiliki
nasabah terhadap usaha yang akan dibiayai oleh bank. - Colleteral
Colleteral bisa dikatakan juga sebagai jaminan yang diberikan kepada calon
nasabah baik yang bersifat fisik maupun non fisik. Jaminan hendanya harus
melebihi jumlah kredit yang diberikan dan harus diteliti keabsahannya,
sehingga jika terjadi suatu masalah, jaminan yang dititipkan akan dapat
dipergunakan secepat mungkin. Artinya jaminan berfungsi sebagai
pelindung bank dari risiko kerugian meskipun jaminan kredit hanyalah
tambahan yang berikan kepada nasabah. - Condition
Dalam menilai kredit hendaknya juga menilai kondisi ekonomi sekarang
dan untuk di masa yang akan datang sesuai sektor masing-masing. Dalam
kondisi perekonomian yang kurang stabil, sebaiknya pemberian kredit
untuk sektor tertentu jangan diberikan terlebih dahulu dan harus melihat
dulu prospek usaha tersebut di masa yang akan datang.
- Character
Jumat, 04 Oktober 2024
Prinsip Pemberian Kredit
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar