Jumat, 04 Oktober 2024

Jenis-jenis Bank


Dalam praktik perbankan di Indonesia saat ini yang diatur dalam Undang-
undang Perbankan memiliki beberapa jenis bank. Di dalam Undang-undang
Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, terdapat beberapa perbedaan jenis perbankan
ditinjau dari beberapa segi antara lain:

  1. Dilihat dari Segi Fungsinya
    a. Bank Umum
    b. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
  2. Dilihat dari segi kepemilikannya
    Jenis bank selanjutnya dapat dilihat dari segi kepemilikannya,
    maksudnya adalah siapa saja yang memiliki bank tersebut. Kepemilikan ini
    dapat dilihat dari akta pendirian dan penguasaan saham yang dimiliki bank
    yang bersangkutan. Jenis bank dilihat dari segi kepemilikan adalah sebagai
    berikut.
    a. Bank milik pemerintah
    Dimana baik akta pendirian maupun modalnya dimiliki oleh
    pemerintah, sehingga seluruh keuntungan bank ini dimiliki oleh
    pemerintah pula. Contoh bank milik pemerintah seperti, Bank Negara
    Indonesia 46 (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Tabungan
    Negara (BTN) dan Bank Mandiri.
    b. Bank milik swasta Nasional
    Merupakan bank yang seluruh atau sebagian besarnya dimiliki oleh
    swasta nasional serta akta pendiriannya didirkan dan pembagian
    keuntungannya diambil oleh swasta. Contoh bank milik swasta nasional
    seperti Bank Bumi Putra, Bank Bukopin, Bank Central Asia, Bank
    Danamon, Bank Internasional Indonesia, Bank Lippo, Bank Muamalat
    dan Bank swasta lainnya termasuk pula bank-bank yang dimiliki oleh
    badan usaha yang berbentuk koperasi.
    c. Bank milik asing
    Bank milik asing merupakan cabang dari bank yang ada diluar
    negeri, baik milik swasta asing maupun pemerintah asing suatu negara.
    Contoh bank milik asing seperti ABN AMRO bank, American Express
    Bank, Bank of America, Bangkok Bank, Bank of Tokyo, City Bank,
    Chase Manhattam Bank dan Bank asing lainnya.
    d. Bank milik campuran
    Bank milik campuran merupakan bank yang kepemilikan sahamnya
    dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional. Dimana
    kepemlikan sahamnya secara mayoritas dipegang oleh warga negara
    Indonesia. Contoh bank campuran seperti Bank Finconesia, Bank
    Merincorp, Bank PDFCI, Bank Sakuara Swadarma, Ing Bank, Sanwa
    Indoensia Bank, Sumitomo Niaga Bank, Mitsubishi Buana Bank dan
    Bank Campuran lainnnya.
  3. Dilihat dari segi status
    Pembagian jenis bank dari segi status merupakan pembagian
    berdasarkan kedudukan atau status bank tersebut yang menunjukan ukuran
    kemampuan bank dalam melayani masyarakat baik dari segi jumlah produk,
    modal maupun kualitas pelayanannya. Oleh karena itu, untuk memperoleh
    status tersebut diperlukan penilaian-penilaian dengan kiteria tertentu. Jenis
    bank dari segi status biasanya khusus untuk bank umum. Dalam praktiknya
    jenis bank dilihat dari segi statusnya dibagi menjadi dua macam yaitu
    a. Bank Devisa
    Menurut Kasmir (2018: 32) bank devisa merupakan bank yang dapat
    melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yang berhubungan dengan
    mata uang asing secara keseluruhan, misalnya transfer keluar negeri,
    inkaso ke luar negeri, travelers cheque, pembukaan dan pembayaran
    Letter of Credit (L/C) dan transaksi ke luar negeri lainnya.
    b. Bank non Devisa
    Menurut Kasmir (2018: 32) bank non devisa merupakan bank yang
    belum memiliki izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa,
    sehingga tidak dapat melaksanakan transaksi seperti halnya bank devisa.
    Jadi, bank non devisa merupakan kebalikan dari pada bank devisa,
    dimana transaksi yang dilakukan masih dalam batas-batas suatu negara.
  4. Dilihat dari segi cara menentukan harga
    Ditinjau dari segi menentukan harga dapat pula diartikan sebagai
    cara penentuan keuntungan yang akan diperoleh. Jenis bank jika dilihat dari
    segi cara dalam menentukan harga baik harga jual maupun harga beli terbagi
    menjadi dua kelompok yaitu:
    a. Bank yang berdasarkan prinsip konvensional, dalam mencari kuntungan
    dan menentukan harga kepada para nasabahnya, bank yang berprinsip
    konvensional menggunakan dua metode diantaranya dengan
    menetapkan bunga sebagai harga jual dan menerapkan biaya-biaya
    dalam nominal atau peresentasi seperti administrasi biaya provisi, sewa,
    iuran dan biaya-biaya lainnya.
    b. Bank yang berdasarkan prinsip syariah, dalam menerapkan aturan
    perjanjian menggunakan hukum berdasarkan islam antara bank dengan
    pihak lain untuk menyimpan dana atau pembiayaan usaha atau kegiatan
    perbankan lainnya. Artinya, dalam penentuan harga atau mencari
    keuntungan bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah. Kemudian
    sumber penentuan harga atau pelaksanaan kegiatan yang berprinsip
    syariah bersumber dari Al-quran dan As-su

Tidak ada komentar: