Dalam praktik perbankan di Indonesia saat ini yang diatur dalam Undang-
undang Perbankan memiliki beberapa jenis bank. Di dalam Undang-undang
Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, terdapat beberapa perbedaan jenis perbankan
ditinjau dari beberapa segi antara lain:
- Dilihat dari Segi Fungsinya
a. Bank Umum
b. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) - Dilihat dari segi kepemilikannya
Jenis bank selanjutnya dapat dilihat dari segi kepemilikannya,
maksudnya adalah siapa saja yang memiliki bank tersebut. Kepemilikan ini
dapat dilihat dari akta pendirian dan penguasaan saham yang dimiliki bank
yang bersangkutan. Jenis bank dilihat dari segi kepemilikan adalah sebagai
berikut.
a. Bank milik pemerintah
Dimana baik akta pendirian maupun modalnya dimiliki oleh
pemerintah, sehingga seluruh keuntungan bank ini dimiliki oleh
pemerintah pula. Contoh bank milik pemerintah seperti, Bank Negara
Indonesia 46 (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Tabungan
Negara (BTN) dan Bank Mandiri.
b. Bank milik swasta Nasional
Merupakan bank yang seluruh atau sebagian besarnya dimiliki oleh
swasta nasional serta akta pendiriannya didirkan dan pembagian
keuntungannya diambil oleh swasta. Contoh bank milik swasta nasional
seperti Bank Bumi Putra, Bank Bukopin, Bank Central Asia, Bank
Danamon, Bank Internasional Indonesia, Bank Lippo, Bank Muamalat
dan Bank swasta lainnya termasuk pula bank-bank yang dimiliki oleh
badan usaha yang berbentuk koperasi.
c. Bank milik asing
Bank milik asing merupakan cabang dari bank yang ada diluar
negeri, baik milik swasta asing maupun pemerintah asing suatu negara.
Contoh bank milik asing seperti ABN AMRO bank, American Express
Bank, Bank of America, Bangkok Bank, Bank of Tokyo, City Bank,
Chase Manhattam Bank dan Bank asing lainnya.
d. Bank milik campuran
Bank milik campuran merupakan bank yang kepemilikan sahamnya
dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional. Dimana
kepemlikan sahamnya secara mayoritas dipegang oleh warga negara
Indonesia. Contoh bank campuran seperti Bank Finconesia, Bank
Merincorp, Bank PDFCI, Bank Sakuara Swadarma, Ing Bank, Sanwa
Indoensia Bank, Sumitomo Niaga Bank, Mitsubishi Buana Bank dan
Bank Campuran lainnnya. - Dilihat dari segi status
Pembagian jenis bank dari segi status merupakan pembagian
berdasarkan kedudukan atau status bank tersebut yang menunjukan ukuran
kemampuan bank dalam melayani masyarakat baik dari segi jumlah produk,
modal maupun kualitas pelayanannya. Oleh karena itu, untuk memperoleh
status tersebut diperlukan penilaian-penilaian dengan kiteria tertentu. Jenis
bank dari segi status biasanya khusus untuk bank umum. Dalam praktiknya
jenis bank dilihat dari segi statusnya dibagi menjadi dua macam yaitu
a. Bank Devisa
Menurut Kasmir (2018: 32) bank devisa merupakan bank yang dapat
melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yang berhubungan dengan
mata uang asing secara keseluruhan, misalnya transfer keluar negeri,
inkaso ke luar negeri, travelers cheque, pembukaan dan pembayaran
Letter of Credit (L/C) dan transaksi ke luar negeri lainnya.
b. Bank non Devisa
Menurut Kasmir (2018: 32) bank non devisa merupakan bank yang
belum memiliki izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa,
sehingga tidak dapat melaksanakan transaksi seperti halnya bank devisa.
Jadi, bank non devisa merupakan kebalikan dari pada bank devisa,
dimana transaksi yang dilakukan masih dalam batas-batas suatu negara. - Dilihat dari segi cara menentukan harga
Ditinjau dari segi menentukan harga dapat pula diartikan sebagai
cara penentuan keuntungan yang akan diperoleh. Jenis bank jika dilihat dari
segi cara dalam menentukan harga baik harga jual maupun harga beli terbagi
menjadi dua kelompok yaitu:
a. Bank yang berdasarkan prinsip konvensional, dalam mencari kuntungan
dan menentukan harga kepada para nasabahnya, bank yang berprinsip
konvensional menggunakan dua metode diantaranya dengan
menetapkan bunga sebagai harga jual dan menerapkan biaya-biaya
dalam nominal atau peresentasi seperti administrasi biaya provisi, sewa,
iuran dan biaya-biaya lainnya.
b. Bank yang berdasarkan prinsip syariah, dalam menerapkan aturan
perjanjian menggunakan hukum berdasarkan islam antara bank dengan
pihak lain untuk menyimpan dana atau pembiayaan usaha atau kegiatan
perbankan lainnya. Artinya, dalam penentuan harga atau mencari
keuntungan bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah. Kemudian
sumber penentuan harga atau pelaksanaan kegiatan yang berprinsip
syariah bersumber dari Al-quran dan As-su
Tidak ada komentar:
Posting Komentar