Lembaga keuangan adalah setiap perusahaan yang bergerak di bidang
keuangan dimana kegiatannya baik hanya menghimpun dana, atau hanya
menyalurkan dana atau keduanya-keduanya menghimpun dan menyalurkan dana.
Dalam penghimpunan dana dan menyalurkannya tentunya memiliki tujuan yang
jelas, menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 November Tahun
1998 tentang perbankan adalah badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit
dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat
banyak. Dalam rangka pelaksanaan usaha perbankan, dapat disimpulkan bahwa
usaha perbankan meliputi tiga kegiatan utama, yaitu:
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan.
- Menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit.
- Memberikan jasa bank lainnya.
Menurut Sakdiyah (2018 : 31) bank memiliki fungsi sebagai berikut :
a. Agent of trust: kepercayaan (trust) menjadi landasan utama dalam
menjalankan kegiatan yang ada dalam lembaga perbankan ini
b. Agent of development: lembaga perbankan menjadi bidang yang memacu
pertumbuhan ekonomi sebuah negara dengan interaksi yang baik antara
sektor moneter dan sektor rill
c. Agent of service, lembaga perbankan memberikan pelayanan melalui jasa-
jasa yang telah ditawarkan kepada para nasabahnya. Jasa-jasa tersebut
antara lain penyimpanan uang, pengiriman uang, pembayaran tagihan, dan
penarikan uang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar