Jumat, 06 September 2024

Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja


Menurut kepnaker 05 tahun 1996, sistem manajemen K3 adalah bagian dari
sistem manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi,
perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya
yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengakajian, dan
pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam pengendalian
resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang
aman dan efisien dan produktif. Sistem manajemen K3 merupakan konsep
pengelolaan K3 secara sistematis dan komprehensif dalam suatu sistem
manajemen yang utuh melalui proses perencanaan, penerapan, pengukuran dan
pengawasan (Ramli, 2014).
Tujuan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Berbagai sistem
manajemen K3 tersebut dapat digolongkan sebagai berikut (Ramli, 2014) :
I. Sebagai Alat Ukur Kinerja K3 Dalam Organisasi Sistem manajemen K3
digunakan untuk menilai dan mengukur kinerja penerapan K3 dalam
organisasi. Dengan membandingkan pencapaian K3 organisasi dengan
persyaratan tersebut, organisasi dapat mengetahui tingkat pencapaian K3.
Pengukuran ini dilakukan melalui audit sistem manajemen K3.
II. Sebagai Pedoman Implementasi K3 Dalam Organisasi Sistem manajemen K3
dapat digunakan sebagai pedoman atau acuan dalam mengembangkan
sistem manajemen K3.
III. Sebagai Dasar Penghargaan (Awards) Sistem manajemen K3 juga digunakan
sebagai dasar untuk pemberian penghargaan K3 atas pencapaian kinerja K3,
penghargaan K3 diberikan baik oleh instansi pemerintah maupun lembaga
independen lainya. Penghargan K3 diberikan atas pencapaian kinerja K3
sesuai dengan tolok ukur masing-masing.
IV. Sebagai Sertifikasi Sistem manajemen K3 juga dapat digunakan untuk
sertikasi penerapan manajemen K3 dalam organisasi. Sertifikasi diberikan
oleh lembaga sertikasi yang telah diakreditasi oleh suatu badan akreditasi.

Tidak ada komentar: