Bahaya (Hazard) merupakan situasi dimana kondisi ataupun aktivitas yang dapat
menimbulkan kecelakaan kerja ataupun penyakit akibat kerja berpotensi
mengakibatkan cidera. Motivasi dalam melaksanakan kesehatan dan
keselamatan kerja adalah mencegah kecelakaan kerja yang timbul akibat
pekerjaan yang dilakukan. Perlu untuk melihat penyebab dan dampak yang
ditimbulkan. Potensi Bahaya merupakan suatu sumber yang berpotensi untuk
terjadinya insiden yang dapat mengakibatkan kerugian. Sedangkan risiko
merupakan kombinasi dan konsekuensi suatu kejadian yang berbahaya
sehingga menjadi peluang terjadinya kejadian tersebut. Definisi bahaya pada
DIS/ISO 45001 tidak berubah secara signifikan jika dibandingkan dengan
standar OHSAS 18001: 2007, sehingga perusahaan yang sudah menerapkan
sistem manajemen K3 OHSAS 18001 tidak perlu melakukan perubahan definisi
bahaya
Bahaya di lingkungan kerja dapat didefinisikan sebagai segala kondisi yang
dapat memberi pengaruh yang merugikan terhadap kesehatan atau
kesejahteraan orang yang bekerja. Faktor-faktor bahaya yang dapat terjadi pada
lingkungan kerja meliputi faktor bahaya Kimia, faktor bahaya Biologi, faktor
bahaya Fisika, faktor bahaya Fisiologi dan faktor bahaya Psikologi.
a. Faktor Bahaya Kimia
Faktor bahaya kimia biasanya disebabkan dari paparan bahan-bahan kimia yang
bersubstansi cair, padat, gas yang berada ditempat kerja. Banyak sekali risiko
kesehatan yang dapat ditimbulkan dari paparan bahan kimia, karena banyak
bahan kimia yang memiliki sifat beracun dapat memasuki aliran darah dan
menyebabkan kerusakan pada sistem tubuh dan organ lainnya yang dapat
masuk ke dalam tubuh melalui tiga cara utama yaitu Inhalasi (menghirup) dimana
bernapas melalui mulut atau hidung, zat beracun dapat masuk ke dalam paru-
paru. Seorang dewasa saat istirahat menghirup sekitar lima liter udara per menit
yang mengandung debu, asap, gas atau uap. Beberapa zat, seperti fiber / serat,
dapat langsung melukai paru – paru. Lainnya diserap ke dalam aliran darah dan
mengalir ke bagian lain dari tubuh. Pencernaan (menelan) dimana bahan kimia
dapat memasuki tubuh jika makan makanan yang terkontaminasi, makan dengan
tangan yang terkontaminasi atau makan di lingkungan yang terkontaminasi. Zat
di udara juga dapat tertelan saat dihirup, karena bercampur dengan lendir dari
mulut, hidung atau tenggorokan dan yang terakhir dengan menyerapan ke dalam
kulit atau kontak invasif dimana beberapa diantaranya adalat zat yang melewati
kulit dan masuk ke pembuluh darah, biasanya melalui tangan dan wajah.
b. Bahaya Biologi
Bahaya biologi dapat diperoleh sebagai debu organik yang berasal dari sumber-
sumber biologi yang berbeda seperti virus, bakteri, jamur, protein dari binatang
atau bahan-bahan dari tumbuhan seperti produk serat alam yang terdegradasi.
Bahaya biologi dapat dibagi menjadi dua yaitu yang menyebabkan infeksi dan
non-infeksi. Bahaya dari yang bersifat non infeksi dapat dibagi lagi menjadi
organisme viable, racun biogenik dan alergi biogenik.Organisme viable termasuk
di dalamnya jamur, spora dan mycotoxins; Racun biogenik termasuk endotoxins,
aflatoxin dan bakteri. Perkembangan produk bakterial dan jamur dipengaruhi
oleh suhu, kelembapan dan media dimana mereka tumbuh.
c. Bahaya Fisik
Bahaya fisik merupakan bahaya Bahaya fisik yaitu potensi bahaya yang dapat
menyebabkan gangguan-gangguan kesehatan terhadap tenaga kerja yang
terpapar, misalnya: terpapar kebisingan intensitas tinggi, suhu ekstrim (panas &
dingin), intensitas penerangan kurang memadai, getaran, radiasi. Kebisingan
dapat diartikan sebagai segala bunyi yang tidak dikehendaki yang dapat
memberi pengaruh negatif terhadap kesehatan dan kesejahteraan seseorang
maupun suatu populasi. Aspek yang berkaitan dengan kebisingan antara lain :
jumlah energi bunyi, distribusi frekuensi, dan lama pajanan. Kebisingan dapat
menghasilkan efek akut seperti masalah komunikasi, turunnya konsentrasi, yang
pada akhirnya mengganggu job performance tenaga kerja. Pajanan kebisingan
yang tinggi (biasanya >85 dBA) pada jangka waktu tertentu dapat menyebabkan
tuli yang bersifat sementara maupun kronis.
d. Bahaya Psikologi
Bahaya yang berasal atau ditimbulkan oleh kondisi aspek-aspek psikologis
ketenagakerjaan yang kurang baik atau kurang mendapatkan perhatian seperti
penempatan tenaga kerja yang tidak sesuai dengan bakat, minat, kepribadian,
motivasi, temperamen atau pendidikannya, sistem seleksi dan klasifikasi tenaga
kerja yang tidak sesuai, kurangnya keterampilan tenaga kerja dalam melakukan
pekerjaannya sebagai akibat kurangnya latihan kerja yang diperoleh, serta
hubungan antara individu yang tidak harmoni dan tidak serasi dalam organisasi
kerja. Kesemuanya tersebut akan menyebabkan terjadinya stress akibat kerja.
Dimana stress merupakan tanggapan tubuh yang sifatnya non-spesifik terhadap
setiap tuntutan atasnya. Manakala tuntutan terhadap tubuh itu berlebihan, maka
hal ini dinamakan stress.gangguan emosional yang di timbulkan seperti cemas,
gelisah, gangguan kepribadian, penyimpangan seksual, ketagihan alkohol dan
psikotropika. Penyakit-penyakit psikosomatis antara lain jantung koroner,
tekanan darah tinggi, gangguan pencernaan, luka usus besar, gangguan
pernapasan, asma bronkial, penyakit kulit seperti eksim,dll.
e. Bahaya Fisiologi
Potensi bahaya yang berasal atau yang disebabkan oleh penerapan ergonomi
yang tidak baik atau tidak sesuai dengan norma-norma ergonomi yang berlaku,
dalam melakukan pekerjaan serta peralatan kerja, termasuk : sikap dan cara
kerja yang tidak sesuai, pengaturan kerja yang tidak tepat, beban kerja yang
tidak sesuai dengan kemampuan pekerja ataupun ketidakserasian antara
manusia dan mesin.Pembebanan Kerja Fisik Beban kerja fisik bagi pekerja kasar
perlu memperhatikan kondisi iklim, sosial ekonomi dan derajat kesehatan.
Pembebanan tidak melebihi 30 – 40% dari kemampuan kerja maksimum tenaga
kerja dalam jangka waktu 8 jam sehari. Berdasarkan hasil beberapa observasi,
beban untuk tenaga Indonesia adalah 40 kg. Bila mengangkat dan mengangkut
dikerjakan lebih dari sekali maka beban maksimum tersebut harus disesuaikan.
Oleh karena penetapan kemampuan kerja maksimum sangat sulit, parameter
praktis yang digunakan adalah pengukuran denyut nadi yang diusahakan tidak
melebihi 30-40 permenit di atas denyut nadi sebelum bekerja
Tidak ada komentar:
Posting Komentar