Adapun peraturan perundang-undangan di Indonesia yang menyangkut
keselamatan dan kesehatan kerja antara lain sebagai berikut (Maulana,
2015) :
i. Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang di
gunakan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, menjamin suatu
proses produksi berjalan teratur dan sesuai rencana, dan mengatur agar
proses produksi tidak merugikan semua pihak, setiap tenaga kerja berhak
mendapatkan perlindungan keselamatan dalam melakukan pekerjaannya
untuk kesejahteraan dan meningkatkan produksi serta produktivitas
nasional, undang-undang ini meletakan dasar pelaksanaan kesehatan
kerja, seperti yang tercantum dalam pasal 3 dan pasal 8 dalam pasal 3 di
atur tentang:
a. Pemberian pertolongan pada kecelakaan mencegah dan
mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja.
b. Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban serta
memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja,
lingkungan, cara dan proses kerja, sedangkan pasal 8 diatur
tentang kewajiban pemberi kerja untuk memeriksakan kesehatan
pekerja yang akan di terima maupun akan di pindahkan, serta
pemeriksaan kesehatan secara berkala
ii. Undang-undang No. 13 Tahun 2003 undang-undang ini menjelaskan
mengenai Ketenagakerjaan menetapkan pada hakikatnya hukum
ketenagakerjaan tidak hanya mengatur kepentingan saja tetapi termasuk
kepentingan masyarakat pemberi kerja.dalam pasal 86 sampai dengan 87
undang-undang ini di tetapkan bahwa setiap pekerja berhak
mendapatkan perlindungan atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja,
moral dan kesusilaan, serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan
martabat manusia serta nilai-nilai agama, untuk mewujudkan produktivitas
kerja yang optimal dan setiap perusahaan wajib menerapkan sistem
manajemen Keselamatan dan Kesehatan kerja yang terintegrasi dengan
sistem manajemen perusahaan dan pelaksanaanya di II-3 atur sanksi
administratif atas pelanggaran ketentuan ini, Undang-undang ini meliputi:
a. Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan
tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa
kerja.
b. Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan
pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa baik untuk
memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
c. Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan
menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
d. Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan
hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga
kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
iii. Undang-Undang No. 36 tahun 2009 Undang-undang ini menggantikan
Undang-undang No.23 tahun 1992 Tentang kesehatan. Undang-Undang
ini menetapkan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam
memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan, dan setiap
orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang
aman, bermutu, dan terjangkau.
Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan
Presiden terkait penyelenggaraan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3),
diantaranya adalah
i. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11 Tahun 1979 tentang
Keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas
BumiPeraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan
Atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida
ii. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan
Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan
iii. Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang
Timbul Akibat Hubungan Kerja
Tidak ada komentar:
Posting Komentar