Jumat, 06 September 2024

Pengertian Kesehatan dan Keselamatan Kerja


Kesehatan kerja (Occupational Health) merupakan hal penting dan perlu
diperhatikan oleh pihak pengusaha dalam sebuah organisasi atau perusahaan,
karena dengan adanya program kesehataan dan keselamatan kerja yang baik
akan menguntungkan para karyawan secara material, selain itu para pekerja juga
dapat bekerja dengan lingkungan yang lebih menyenangkan, sehingga secara
keseluruhan karyawan akan mampu bekerja lebih lama. Mangkunegara
(2001:161) menyatakan program kesehatan kerja menunjukan pada kondisi yang
bebas dari gangguan fisik, mental, emosi, atau rasa sakit yang di sebabkan oleh
lingkungan kerja. Resiko kesehatan merupakan faktor – faktor dalam lingkungan
kerja yang bekerja melebihi priode waktu yang ditentukan, lingkungan yang
dapat membuat stress emosi atau gangguan fisik. Sedangkan menurut
Suma’mur (2001:161) kesehatan kerja merupakan spesialisasi ilmu kesehatan
beserta prakteknya yang bertujuan agar pekerja atau masyarakat memperoleh
derajat kesehatan setinggi –tingginya baik fisik, mental maupun sosial dengan
usaha preventif atau kuratif terhadap gangguan kesehatan yang diakibatkan
faktor pekerjaan dan lingkungan kerja serta terhadap penyakit umum. Kesehatan
kerja diartikan sebagai aturan – aturan dan usaha untuk menjaga buruh dari
kejadian atau keadaan perburuhan yang merugikan kesehatan dan kesesuaan
dalam seseorang itu melakukan atau karena ia melakukan pekerjaan dalam satu
hubungan kerja (Padminingsih, 2007:19). Dapat ditarik kesimpulkan bahwa
kesehatan kerja adalah suatu usaha dan aturan-aturan untuk menjaga kondisi
perburuhan dari kejadian atau keadaanyang merugikan kesehatan dan
kesusilaan baik dalam keadaan yang sempurna fisik, mental maupun sosial
sehingga memungkinkan dapat bekerja secara optimal.
Keselamatan kerja di perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia terkadang
masih dibelakangkan. Padahal, Keselamatan dan Kesehatan kerja karyawan
merupakan salah satu hak asasi dan salah satu upaya untuk meningkatkan
kualitas kinerja karyawan di perusahaan itu sendiri. Hal ini ditunjukkan dengan
masih tingginya tingkat kecelakaan kerja yang ada di Indonesia.
Keselamatan kerja merupakan rangkaian usaha untuk menciptakan suasana
kerja yang aman dan tentram bagi para karyawan yang bekerja di perusahaan
yang bersangkutan. Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah suatu kondisi
dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan
maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja
tersebut. Keselamatan dan kesehatan kerja juga merupakan suatu usaha untuk
mencegah setiap perbuatan atau kondisi tidak selamat, yang dapat
mengakibatkan kecelakaan. Faktor-faktor keselamatan kerja sesuai dengan
pengertian keselamatan kerja yang dikemukakan diatas maka menurut Syafi’ i
(2008:36), menyebutkan faktor – faktor dari keselamatan kerja antara lain
a. Lingkungan Kerja Secara Fisik.
i. Penempatan benda atau barang sedemikian rupa sehingga tidak
membahayakan atau mencelakakan orang – orang yang berada ditempat
kerja atau sekitarnya. Penempatan dapat pula dilakukan dengan diberi tanda,
batas – batas dan peringatan yang cukup.
ii. Perlindungan para pegawai atau pekerja yang melayani alat – alat kerja
yang dapat menyebabkan kecelakaan, dengan cara memberikan alat
perlindungan yang sesuai dan baik. Perlengkapan perlindungan misalnya
helm pengaman (helm safety), rompi keselamaatan (safety vest), sepatu
keselamatan (safety boots), masker, penutup telinga dan sebagainya.
iii. Penyediaan perlengkapan yang mampu untuk digunakan sebagai alat
pencegahan pertolongan dan perlindungan. Perlengkapan pencegahan
misalnya pintu/terowongan darurat, pertololongan apabila terjadi kecelakaan
seperti tabung oksigen, mobil ambulan dan sebagainya.
b. Lingkungan Sosial Psikologis
Sedangkan jaminan keselamatan kerja secara psikologis dapat dilihat pada
aturan organisasi sepanjang mengenai berbagai jaminan lihat pada aturan
organisasi sepanjang mengenai berbagai jaminan organisasi atas pegawai atau
pekerja menurut Syafi’ i (2008:36) yang meliputi :
i. Perlakuan yang adil terhadap seluruh pekerja tanpa membedakan agama,
suku, kewarganegaraan, turunan dan lingkungan sosial.
ii. Perawatan atau pemberian asuransi terhadap para pegawai yang melakukan
pekerjaan berbahaya dan beresiko, yang kemungkinan terjadi kecelakaan
kerja sangat besar.
iii. Masa depan pegawai terutama dalam keadaan tidak mampu lagi melakukan
pekerjaan akibat suatu kecelakaan, baik fisik maupun mental.
iv. Kepastian kedudukan dalam pekerjaan, hal ini merupakan salah satu
jaminan bahwa orang – orang dalam organisasi itu dilindungi hak dan
kedudukannya oleh peraturan. Faktor pegawai dijamin secara seimbang
dengan kewajibannya.

Tidak ada komentar: