Jumat, 06 September 2024

Keselamatan dan Kesehatan Kerja


Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan faktor yang paling
penting dalam pencapaian sasaran tujuan proyek. Hasil yang maksimal dalam
kinerja biaya, mutu, dan waktu. Ttiada artinya bila tingkat keselamatan kerja
terabaikan. Indikatornya dapat berupa tingkat kecelakaan kerja yang tinggi, seperti
banyak tenaga kerja yang meninggal, cacat permanen, serta instalasi proyek yang
rusak, selain kerugian materi yang besar (Kareth et al, 2012).
Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan suatu istilah yang popular
didunia kerja. Bahkan di Industri khususnya dalam hal pembangunan lebih dikenal
dengan singkatan K3 yang dalam artiannya yaitu Keselamatan dan Kesehatan
Kerja. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Keselamatan dan
Kesehatan Kerja adalah kondisi kerja yang terbebas oleh ancaman bahaya yang bisa
mengganggu proses aktivitas dan dapat mengakibatkan terjadinya kecelakaan
seperti cedera, penyakit, kerusakan harta benda, serta gangguan lingkungan.
Menurut (Prabu dan Puspitasari, 2015) memberitahukan bahwa istilah
keselamatan mencangkup dengan kedua istilah yaitu risiko keselamatan dan risiko
kesehatan. Dalam sebuah kepegawaian, dengan kedua istilah tersebut dapat
dibedakan, yaitu keselamatan kerja dapat menunjukan kondisi yang aman dari
penderitaan dan kerusakan yang berada di tempat kerja. Risiko keselamatan
merupakan aspek dari suatu lingkungan kerja yang dapat menyebabkan kebakaran,
aliran listrik, terpotong, luka memar, keseleo, patah tulang, kerugian alat tubuh,
penglihatan dan pendegaran. Dengan semua ini sering dihubungan dengan
perlengkapan perusahaan atau lingkungan fisik dan mencangkup tugas-tugas kerja
yang membutuhkan pemeliharaan dan latihan.
Keselamatan kerja ialah kondisi keselamatan yang bebas dari sebuah risiko
kecelakaan dan kerusakan dimana kita berkerja mencangkup tentang kondisi
bangunan, kondisi mesin, peralatan keselamatan, dan kondisi pekerja (Arumsari,
2017).
Pengertian sehat dapat diartikan sebagai suatu kondisi fisik, mental dan sosial
seseorang yang tidak saja bebas dari sebuah penyakit atau gangguan kesehatan
melainkan juga dapat menunjukan suatu kemampuan guna berinteraksi dengan
lingkungan dan pekerjaannya (Fendy Budianto, 2014).
Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagai suatu program yang didasari
pendekatan ilmiah dalam suatu upaya yang dapat mencegah atau memperkecil
terjadinya bahaya (hazard) dan risiko (risk) terjadinya penyakit dan kecelakaan,
maupun kerugian lainnya yang mungkin terjadi. Dapat dikatakan bahwa
Keselamatan dan Kesehatan Kerja ialah suatu pendekatan ilmiah dan praktis dalam
mengatasi potensi dalam bahaya dan risiko kesehatan dan keselamatan yang
mungkin bisa terjadi (Pratiwi, 2020).
Kerja ialah kecelakaan yang terjadi pada seseorang ketika melakukan sebuah
perkerjaan. Kecelakaan kerja merupakan peristiwa yang tidak direncanakan yang
dapat disebabkan oleh suatu tindakan yang tidak hati-hati atau tidak aman atau
keduanya (Tubert brohman et al, 2013).
Menurut (Top, 2012) kecelakaan adalah suatu kejadian yang tidak dapat
dikehendaki, dapat mengakibatkan kerugian jiwa serta kerusakan harta benda dan
biasanya terjadi dengan akibat dari adanya kontak dengan sumber energi yang
melebihi batas atau struktur.

Tidak ada komentar: