Didalam Pasal 1 ayat (8) Kitab Undang-undang Hukum
Acara Pidana disebutkan bahwa
Hakim adalah pejabat peradilan negeri yang diberi wewenang oleh Undang-undang untuk mengadili. Dengan demikian fungsi seorang hakim adalah
seorang yang diberi wewenang oleh
undang-undang untuk melakukan atau mengadili setiap perkara yang dilimpahkan kepada pengadilan. Dalam peradilan, tugas hakim adalah mempertahankan
tata hukum, menetapkan apa yang ditentukan oleh hukum
dalam suatu perkara. Dengan demikian yang menjadi tugas pokoknya adalah
menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan perkara yang diajukan
kepadanya, seperti yang diatur dalam pokok-pokok kekuasaan kehakiman tercantum
pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahum 2009[1]
[1] Darmoko Yuti Witanto dan Arya Putra Negara Kutawaringin, Diskresi
Hakim Sebuah Instrumen Menegakkan Keadilan Substantif dalam Perkara-Perkara
Pidana, Alfabeta, Bandung, 2013, hal 16.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar