Rabu, 08 November 2023

Pengertian Hakim

 

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia nomer 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman bahwa yang dimaksud dengan hakim adalah hakim pada Mahkamah Agung dan hakim pada badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut. [1] Dalam pengertian Hakim lainnya yaitu menurut KUHAP adalah pejabat peradilan Negara yang memiliki kewenangan untuk mengadili dan memutuskan perkara.4 Kewenangan atau kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan Negara yang merdeka atau tidak berpihak untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan yang berlandaskan Pancasila terutama sila pertama Pancasila sebagai dasar Negara.[2]

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, seorang hakim wajib menjunjung tinggi kemandirian, harkat dan martabat badan peradilan. Oleh karena itu pihak manapun dilarang mengintervensi tugas dan kewenangan hakim dalam memutus suatu perkara, kecuali dalam hal-hal yang diatur oleh UUD 1945.6 Hakim tidak boleh menolak untuk mengadili suatu perkara yang serahkan kepadanya. Mengadili perkara merupakan kewenangan hakim untuk menerima, memeriksa dan memutus perkara berdasarkan asas-asas peradilan yaitu asas bebas, jujur, dan tidak memihak sesuai dengan cara-cara yang telah ditentukan dalam undang-undang. [3]

Oleh karenanya dalam pengertian hakim sangat terkait erat dengan putusan hakim. Putusan Hakim merupakan tindakan akhir dari hakim di dalam persidangan, menentukan apakah di hukum atau tidak si pelaku, maka putusan Hakim adalah pernyataan pendapat dari seorang hakim dalam memutuskan suatu perkara di dalam persidangan dan memiliki hukum yang berkekuatan tetap. Berlandaskan pada asas dari teoritik dan praktik peradilan maka putusan Hakim itu merupakan: “Putusan yang di ucapkan oleh hakim karena jabatannya dalam persidangan perkara pidana yang terbuka untuk umum setelah melalui proses dan prosedural hukum acara pidan pada umumnya berisikan amar pemidanaan atau bebas atau pelepasan dari segala tuntutan hukum dibuat dalam bentuk tertulis dengan tujuan menyelesaikan perkara. [4]

Pengertian lain mengenai putusan hakim adalah hasil musyawarah yang bertitik tolak dari Surat dakwaan dengan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan disidang pengadilan yang pada dasarnya mempunyai peranan yang menentukan dalam menegakkan hukum dan keadilan, oleh karena itu didalam menjatuhkan putusan, hakim diharapkan agar selalu berhati-hati, hal ini dimaksudkan untuk menjaga agar putusan yang diambil tidak mengakibatkan rasa tidak puas, tidak bertumpu pada keadilan yang dapat menjatuhkan wibawa pengadilan. Hakim dalam menentukan hukuman diharapkan berpandangan tidak hanya tertuju apakah putusan itu sudah benar menurut hukum, melainkan juga terhadap akibat yang mungkin timbul, dengan berpandangan luas seperti ini maka hakim berkemungkinan besar mampu untuk menyelami kenyataan-kenyataan yang hidup dalam masyarakat danjuga akan lebih dapat memahami serta meresapi makna dari putusan yang dijatuhkan, dalam dunia peradilan dibedakan antara putusan dan penetapan hakim. Putusan dalam bahasa Belanda disebut dengan vonnis, sedangkan penetapan hakim dalam bahasa Belanda disebut dengan beschikking. Putusan hakim dalam acara pidana adalah diambil untuk memutusi suatu perkara pidana, sedangkan penetapan diambil berhubungan dengan suatu permohonan. [5]

 Dengan demikian hakim adalah sebagai pejabat Negara yang diangkat oleh kepala Negara sebagai penegak hukum dan keadilan yang diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan yang telah diembannya meneurut undang-undang yang berlaku. Hakim merupakan unsur utama di dalam pengadilan. Bahkan ia “identik” dengan pengadilan itu sendiri. Kebebasan kekuasaan kehakiman seringkali diidentikkan dengan kebebasan hakim. Demikian halnya, keputusan pengadilan diidentikkan dengan keputusan hakim. Oleh karena itu, pencapaian penegakkan hukum dan keadilan terletak pada kemampuan dan kearifan hakim dalam merumuskan keputusan yang mencerminkan keadilan. [6]



[1] Undang-Undang RI No 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

[2] Pasal 24 UUD 1945 dan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

[3] Pasal 1 Angka 9 KUHAP

[4] Lilik Mulyadi (2007) Kompilasi Hukum Pidana Dalam Perspektif Teoritis Dan Prakter Pradilan. (Mandar Maju: Bandung. 2007) Hal. 127

[5] Lilik Mulyadi. Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti. Bandung, 2010. hlm, 45.

[6] Mujahid A. Latief, 2007, Kebijakan Reformasi Hukum: Suatu Rekomendasi (jilid II), Jakarta: Komisi Hukum Nasional RI, hlm. 283

Tidak ada komentar: