Mengenai syarat sahnya suatu perjanjian diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata yang menyatakan bahwa: “Untuk sahnya persetujuan-persetujuan diperlukan empat syarat, yakni sepakat mereka yang mengikatkan diri, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal.”
Syarat pertama dan kedua yang disebutkan di atas dinamakan syarat subjektif, karena menyangkut soal orang-orang yang mengadakan perjanjian, sedangkan syarat ketiga dan keempat disebut syarat objektif, karena menyangkut objek dari peristiwa yang dijanjikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar