Pejabat dalam kamus KBBI memiliki arti pegawai pemerintah
yang memegang jabatan penting selanjunya dalam kata Pejabat Negara orang yang
memegang jabatan penting dalam pemerintahan, seperti menteri, sekretaris
negara. Menurut
Undang-Undang No 43 tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian dalam Pasal 11 ayat berisikan.
Pejabat Negara terdiri atas:
a.
Presiden dan Wakil Presiden;
b.
Ketua, Wakil Ketua, dn Anggota Majelis
Permusyawaratan Rakyat;
c.
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat; d. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada
Mahkamah Agung, serta Ketua, Wakil Ketua dan Hakim pada semua Badan Peradilan;
d.
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan
Pertimbangan Agung;
e.
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan
Pemeriksa Keuangan
f.
Menteri, dan jabatan yang setingkat Menteri;
g.
Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang
berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
h.
Gubernur dan Wakil Gubernur;
i.
Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/ Wakil
Walikota; dan
j.
Pejabat
Negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang. Sedangkan
Menurut Riant Nugroho Pejabat Negara atau Pejabat Publik
di kelompokan menjadi dua, yaitu:
a. Pejabat Negara, yaitu :
1) Pejabat
legislatif, yaitu ketua dan anggota MPR, DPR, DPD,dan DPRD;
2) Pejabat yudikatif, yaitu pimpinan Mahkamah Agung,
Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.
3) Pejabat Eksekutif, yaitu :
a) Presiden dan
Wakil Presiden;
b) Menteri dan
pejabat pemerintah setingkat Menteri; c) Gubernur dan Wakil Gubernur;
d) Duta Besar;
e) Bupati/Wakil
Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota.
4) Pejabat akuntatif, yaitu pimpinan Badan Pemeriksa
Keuangan;
5) Pejabat lembaga
publik semi-negara, termasuk di antaranya; lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Komisi Perlindungan
Persaingan Usaha (KPPU) hingga badan-badan regulator inrastruktur publik,
seperti Badan Regulator Telekomunikasi Indonesia dan Badan Regulator Air Minum
PAM Jakarta. b. Pejabat administratif, yaitu:
1)
Pejabat struktural
pusat (Eselon I dan II);
2)
Pejabat struktural
daerah propinsi (Eselon I dan II);
3)
Pejabat struktural daerah kabupaten/kotamadya
(Eselon II dan III);
4)
Para pejabat hubungan
masyarakat pemerintah;
5)
Pejabat pimpinan
pelaksana di tingkat bawah (camat, kepala desa/lurah).
Setelah melihat ketentuan di atas dapat disimpulkan bahwa
Pejabat Negara atau Pejabat Negara tidak terbatas pada pengertian pejabat
negara, tetapi lebih luas lagi, yaitu top managemen yang menyelenggarakan
urusan negara dan pemerintahan yang memiliki kewenangan mengambil suatu
keputusan yang bersifat strategis termasuk kebijakan yang mengikat terhadap
masyarakat (publik). Kebijakan yang mengikat masyarakat biasanya diambil oleh
pimpinan puncak satuan organisasi pemerintah, baik tingkat pusat maupun daerah,
kepala dinas tingkat provinsi, kabupaten/kota, bahkan camat, lurah maupun
kepala desa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar