Rabu, 08 November 2023

Pengertian Pejabat Negara

 

Pejabat dalam kamus KBBI memiliki arti pegawai pemerintah yang memegang jabatan penting selanjunya dalam kata Pejabat Negara orang yang memegang jabatan penting dalam pemerintahan, seperti menteri, sekretaris negara.   Menurut Undang-Undang No 43 tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian dalam Pasal 11 ayat berisikan. Pejabat Negara terdiri atas:

a.              Presiden dan Wakil Presiden;

b.             Ketua, Wakil Ketua, dn Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c.              Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat; d. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung, serta Ketua, Wakil Ketua dan Hakim pada semua Badan Peradilan;

d.             Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Pertimbangan Agung;

e.              Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan

f.               Menteri, dan jabatan yang setingkat Menteri;

g.             Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;

h.              Gubernur dan Wakil Gubernur;

i.                Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/ Wakil Walikota; dan

j.                Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang. Sedangkan

Menurut Riant Nugroho Pejabat Negara atau Pejabat Publik di kelompokan menjadi dua, yaitu:

a. Pejabat Negara, yaitu :

 1) Pejabat legislatif, yaitu ketua dan anggota MPR, DPR, DPD,dan DPRD;

2) Pejabat yudikatif, yaitu pimpinan Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.

3) Pejabat Eksekutif, yaitu :

 a) Presiden dan Wakil Presiden;

 b) Menteri dan pejabat pemerintah setingkat Menteri; c) Gubernur dan Wakil Gubernur;

 d) Duta Besar;

 e) Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota.

4) Pejabat akuntatif, yaitu pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan;

 5) Pejabat lembaga publik semi-negara, termasuk di antaranya; lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Komisi Perlindungan Persaingan Usaha (KPPU) hingga badan-badan regulator inrastruktur publik, seperti Badan Regulator Telekomunikasi Indonesia dan Badan Regulator Air Minum PAM Jakarta. b. Pejabat administratif, yaitu:

1)       Pejabat struktural pusat (Eselon I dan II);

2)       Pejabat struktural daerah propinsi (Eselon I dan II);

3)        Pejabat struktural daerah kabupaten/kotamadya (Eselon II dan III);

4)       Para pejabat hubungan masyarakat pemerintah;

5)       Pejabat pimpinan pelaksana di tingkat bawah (camat, kepala desa/lurah).

Setelah melihat ketentuan di atas dapat disimpulkan bahwa Pejabat Negara atau Pejabat Negara tidak terbatas pada pengertian pejabat negara, tetapi lebih luas lagi, yaitu top managemen yang menyelenggarakan urusan negara dan pemerintahan yang memiliki kewenangan mengambil suatu keputusan yang bersifat strategis termasuk kebijakan yang mengikat terhadap masyarakat (publik). Kebijakan yang mengikat masyarakat biasanya diambil oleh pimpinan puncak satuan organisasi pemerintah, baik tingkat pusat maupun daerah, kepala dinas tingkat provinsi, kabupaten/kota, bahkan camat, lurah maupun kepala desa

Tidak ada komentar: