Rabu, 08 November 2023

Larangan Bagi Pegawai Negeri Sipil

 

Larangan Bagi PNS menurut PP No 94 Tahun 2021 Sedangkan larangan bagi PNS, yang dituangkan dalam Pasal 5 PP No 94 Tahun 2021 adalah sebagai berikut[1]

a.         menyalahgunakan wewenang; 

b.        menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan;

c.         menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain; 

d.        bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK);

e.         bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh PPK; 

f.          memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah;

g.        melakukan pungutan di luar ketentuan; 

h.        melakukan kegiatan yang merugikan negara;  i. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan; 

i.          menghalangi berjalannya tugas kedinasan; 

j.          menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan; 

k.        meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan; 

l.          melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani; dan 

m.      memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara: 

                                  i.          ikut kampanye;

                                ii.          menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS; 

                             iii.          sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; 

                              iv.          sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara; 

                                v.          membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye; 

                              vi.          mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau 

                            vii.          memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk



[1] Pasal 5 PP No 94 Tahun 2021

Tidak ada komentar: