Larangan
Bagi PNS menurut PP No 94 Tahun 2021 Sedangkan larangan bagi PNS, yang
dituangkan dalam Pasal 5 PP No 94 Tahun 2021 adalah sebagai berikut[1]:
a.
menyalahgunakan
wewenang;
b.
menjadi perantara untuk
mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan
kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan;
c.
menjadi pegawai atau
bekerja untuk negara lain;
d.
bekerja pada lembaga atau
organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian (PPK);
e.
bekerja pada perusahaan
asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali
ditugaskan oleh PPK;
f.
memiliki, menjual,
membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau
tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
g.
melakukan pungutan di
luar ketentuan;
h.
melakukan kegiatan yang
merugikan negara; i. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan;
i.
menghalangi berjalannya
tugas kedinasan;
j.
menerima hadiah yang
berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan;
k.
meminta sesuatu yang
berhubungan dengan jabatan;
l.
melakukan tindakan atau
tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;
dan
m. memberikan
dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala
daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan
Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
i.
ikut kampanye;
ii.
menjadi peserta kampanye
dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
iii.
sebagai peserta kampanye
dengan mengerahkan PNS lain;
iv.
sebagai peserta kampanye
dengan menggunakan fasilitas negara;
v.
membuat keputusan
dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon
sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;
vi.
mengadakan kegiatan yang
mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta
pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan,
himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya,
anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau
vii.
memberikan surat dukungan
disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar