Rabu, 08 November 2023

Pengertian Merek Kolektif

 

Pengertian merek kolektif tidak dirumuskan secara pengistilahan, namun demikian terdapat beberapa karakteristik yang fungsinya yaitu untuk membuat perbedaan antara barang-barang atau jasa dari produsen atau suatu perusahaan terhadap barang-barang atau jasa dari suatu produsen atau perusahaan lain. Merek kolektif ini dipergunakan juga sebagai alat pembeda dalam hal riwayat geografis atau karakter lain yang umumnya terdapat di barang-barang atau jasa tersebut, dan tentunya dibawah pengawasan dari pihak terkait[1].

Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis memberikan pengertian mengenai merek kolektif bahwasanya Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersamasama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya. Dengan apa yang dijelaskan diatas maka dapat diartikan bahwasanya merek kolektif tersebut hanya diperkenankan untuk kelompok atau kolektif atau bersama-sama, tidak diperuntukan sebagai   merek dagang atau jasa perseorangan. Pemohon merek kolektif juga seharusnya bisa melaksanakan pengawasan secara sah atas penggunaan merek kolektif tersebut kepada para anggotanya dalam usahanya atau perdaganganya tidak sebatas hanya sekedar penegasan atas penggunaan atau tujuan penggunaanya semata[2].

Lanham Act 15.U.S.C 1127 mendefinisikan merek kolektif, sebagai berikut[3]: “Merek kolektif berarti merek dagang atau jasa:

a.      yang digunakan oleh para anggota koperasi, asosiasi, atau kelompok kolektif lainnya atau organisasi, atau

b.     yang kooperatif tersebut, asosiasi, atau kelompok kolektig lainnya atau organisasi yang memiliki niat baik untuk digunakan dalam perdagangan dan berlaku untuk mendaftar seperti yang ditetapkan oleh Undangundang ini, dan termasuk tanda yang menunjukkan keanggotaan dalam serikat pekerja, asosiasi atau organisasi lainnya 

Berdasarkan definisi tersebut, dapat dikatakan bahwa sebuah merek kolektif harus dimiliki oleh entitas kolektif. Penggunaan merek dagang atau jasa kolektif tersebut bukan dengan menegaskan penggunaan atas tujuan penggunaan merek kolektif tersebut, tetapi pemohon harus menegaskan bahwa pemohon melaksanakan control yang sah atas penggunaan merek kolektif oleh para anggotanya atau memiliki niat baik untuk melakukan control yang sah atas penggunaan merek kolektif oleh para anggotanya dalam perdagangan



[1] Sardjono, Agus, dkk. 2013. Perlindungan Hukum Merek untuk Pengusaha UKM Batik. Jurnal Hukum dan Pembangunan. Tahun ke 44 No. 4

[2] Novianti, Trias palupi Kurnianngrum, Sulasi Rongiyati, Puteri Hikmawati. 2017. Perlindungan Merek. Jakarta : Yayasan Pustaka Obor Indonesia

[3] Etty Susilowati, Hak Kekayaan Intelektual dan Lisensi pasa HKI (Semarang : Badan Penerbit Undip Press.2013) hal.108-109

Tidak ada komentar: