Pengertian
merek kolektif tidak dirumuskan secara pengistilahan, namun demikian terdapat
beberapa karakteristik yang fungsinya yaitu untuk membuat perbedaan antara
barang-barang atau jasa dari produsen atau suatu perusahaan terhadap
barang-barang atau jasa dari suatu produsen atau perusahaan lain. Merek
kolektif ini dipergunakan juga sebagai alat pembeda dalam hal riwayat geografis
atau karakter lain yang umumnya terdapat di barang-barang atau jasa tersebut,
dan tentunya dibawah pengawasan dari pihak terkait[1].
Pasal 1
angka 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis
memberikan pengertian mengenai merek kolektif bahwasanya Merek kolektif adalah
merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama
mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya yang
akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersamasama
untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya. Dengan apa yang
dijelaskan diatas maka dapat diartikan bahwasanya merek kolektif tersebut hanya
diperkenankan untuk kelompok atau kolektif atau bersama-sama, tidak
diperuntukan sebagai merek dagang atau
jasa perseorangan. Pemohon merek kolektif juga seharusnya bisa melaksanakan
pengawasan secara sah atas penggunaan merek kolektif tersebut kepada para
anggotanya dalam usahanya atau perdaganganya tidak sebatas hanya sekedar
penegasan atas penggunaan atau tujuan penggunaanya semata[2].
Lanham Act
15.U.S.C 1127 mendefinisikan merek kolektif, sebagai berikut[3]:
“Merek kolektif berarti merek dagang atau jasa:
a.
yang digunakan
oleh para anggota koperasi, asosiasi, atau kelompok kolektif lainnya atau
organisasi, atau
b.
yang kooperatif
tersebut, asosiasi, atau kelompok kolektig lainnya atau organisasi yang
memiliki niat baik untuk digunakan dalam perdagangan dan berlaku untuk
mendaftar seperti yang ditetapkan oleh Undangundang ini, dan termasuk tanda
yang menunjukkan keanggotaan dalam serikat pekerja, asosiasi atau organisasi
lainnya
Berdasarkan
definisi tersebut, dapat dikatakan bahwa sebuah merek kolektif harus dimiliki
oleh entitas kolektif. Penggunaan merek dagang atau jasa kolektif tersebut
bukan dengan menegaskan penggunaan atas tujuan penggunaan merek kolektif
tersebut, tetapi pemohon harus menegaskan bahwa pemohon melaksanakan control
yang sah atas penggunaan merek kolektif
oleh para anggotanya atau memiliki niat baik untuk melakukan control yang sah
atas penggunaan merek kolektif oleh para anggotanya dalam perdagangan
[1] Sardjono, Agus, dkk. 2013. Perlindungan Hukum Merek untuk Pengusaha
UKM Batik. Jurnal Hukum dan Pembangunan. Tahun ke 44 No. 4
[2] Novianti, Trias palupi Kurnianngrum, Sulasi Rongiyati, Puteri
Hikmawati. 2017. Perlindungan Merek. Jakarta : Yayasan Pustaka Obor Indonesia
[3] Etty Susilowati, Hak Kekayaan Intelektual dan Lisensi pasa HKI
(Semarang : Badan Penerbit Undip Press.2013) hal.108-109
Tidak ada komentar:
Posting Komentar