Menurut Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2014 Tentang Perizinan Untuk Usaha
Mikro dan
Kecil Pasl 1 yang
dimaksud dengan Usaha Mikro adalah usaha produktif milik
orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha
Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah.[1]
Sedangkan menurut UU RI No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil,
dan Menengah (UMKM) pada bab I pasal 1, definisi UMKM adalah
sebagai berikut:[2]
a.
Usaha Mikro
Usaha mikro adalah usaha produktif milik
orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha
Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
b. Usaha
Kecil
Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif
yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha
yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang
dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung
dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
c. Usaha
Menengah
Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri
sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan
merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau
menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau
Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
[1] Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2014 Tentang
Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil
[2] Tulus T.H. Tambunan, UMKM di Indonesia, (Bogor : Ghalia Indonesia,
2009), hal.16
Tidak ada komentar:
Posting Komentar