Menurut Sastra
Djatmika, kewajiban Pegawai Negeri dibagi dalam tiga Golongan, yaitu[1]:
1)
Kewajiban-kewajiban yang ada hubungan dengan suatu jabatan;
2) Kewajiban-kewajiban yang tidak langsung
berhubungan dengan suatu tugas dalam jabatan, melainkan dengan kedudukannya
sebagai pegawai negeri pada umumnya;
3)
Kewajiban-kewajiban lain. Untuk menjunjung tinggi kedudukan Pegawai Negeri
Sipil (PNS), diperlukan elemen-elemen penunjang kewajiban meliputi kesetiaan,
ketaatan, pengabdian kesadaran, tanggung-jawab, jujur, tertib, besemangat
dengan memegang rahasia Negera dan melaksanakan tugas kedinasan.
Pasal
2 PP No 94 Tahun 2021 menyatakan PNS wajib menaati kewajiban dan menghindari
larangan. Kewajiban PNS Adapun kewajiban PNS tersebut dituangkan pada Pasal 3,
yaitu[2]:
a.
setia dan taat sepenuhnya
kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Pemerintah;
b.
menjaga persatuan dan
kesatuan bangsa;
c.
melaksanakan kebijakan
yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang;
d.
menaati ketentuan
peraturan perundang-undangan;
e.
melaksanakan tugas
kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
f.
menunjukkan integritas
dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap
orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;
g.
menyimpan rahasia jabatan
dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
h.
bersedia ditempatkan di
seluruh wilayah NKRI.
Selain
itu, sebagaimana ketentuan Pasal 4 PP No 94 Tahun 2021, PNS juga diwajibkan
untuk:
a. menghadiri
dan mengucapkan sumpah/janji PNS;
b. menghadiri
dan mengucapkan sumpah/janji jabatan;
c. mengutamakan
kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau
golongan;
d. melaporkan
dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat
membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara;
e. melaporkan
harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
f.
masuk kerja dan menaati
ketentuan jam kerja;
g. menggunakan
dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya;
h. memberikan
kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi; dan
i.
menolak segala bentuk
pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
[1] Buku-Buku: Djatmika Sastra. 1987. Hukum Kepegawaian di Indonesia.Yogyakarta.
Djambatan
[2] https://regional.kontan.co.id/news/inilah-kewajiban-dan-larangan-bagi-pns-menurut-aturan-baru-pp-no-94-tahun-2021.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar