Rabu, 08 November 2023

Hak dan Kewajiban Pegawai Negeri Sipil (PNS)

 

  Menurut Sastra Djatmika, kewajiban Pegawai Negeri dibagi dalam tiga Golongan, yaitu[1]:

1) Kewajiban-kewajiban yang ada hubungan dengan suatu jabatan;

 2) Kewajiban-kewajiban yang tidak langsung berhubungan dengan suatu tugas dalam jabatan, melainkan dengan kedudukannya sebagai pegawai negeri pada umumnya;

3) Kewajiban-kewajiban lain. Untuk menjunjung tinggi kedudukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), diperlukan elemen-elemen penunjang kewajiban meliputi kesetiaan, ketaatan, pengabdian kesadaran, tanggung-jawab, jujur, tertib, besemangat dengan memegang rahasia Negera dan melaksanakan tugas kedinasan.

Pasal 2 PP No 94 Tahun 2021 menyatakan PNS wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan. Kewajiban PNS Adapun kewajiban PNS tersebut dituangkan pada Pasal 3, yaitu[2]:

a.         setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Pemerintah;

b.         menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; 

c.         melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang; 

d.         menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;

e.         melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;

f.          menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan; 

g.         menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 

h.         bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.

Selain itu, sebagaimana ketentuan Pasal 4 PP No 94 Tahun 2021, PNS juga diwajibkan untuk: 

a.       menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS; 

b.      menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan;

c.        mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan; 

d.      melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara; 

e.       melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 

f.        masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja; 

g.      menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya; 

h.      memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi; dan 

i.        menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 



[1] Buku-Buku: Djatmika Sastra. 1987. Hukum Kepegawaian di Indonesia.Yogyakarta. Djambatan

[2] https://regional.kontan.co.id/news/inilah-kewajiban-dan-larangan-bagi-pns-menurut-aturan-baru-pp-no-94-tahun-2021.

Tidak ada komentar: