Rabu, 08 November 2023

Kekuasaan Kehakiman

 

Defenisi yang disebutkan dalam Undang – Undang yang dimaksud kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila dan UUD NRI 1945.14 Pengertian kekuasaan Negara yang merdeka, dimaksudkan bahwa kekuasaan kehakiman di samping kekuasaan pemerintahan dan kekuasaan perundang-undangan mempunyai kekuasaan yang bebas.  Dengan kata lain bebas dari intervensi kekuasaan lainnya. Bebas yang dimaksud dalam pengertian di atas bukan berarti bahwa kekuasaan kehakiman dapat dilaksanakan dengan sebebas-bebasnya tanpa rambu-rambu pengawasan, oleh karena itu dalam aspek beracara dalam pengadilan dikenal adanya asas umum untuk berperkara yang baik (general principles of proper justice), dan peraturan-peraturan yang bersifat prosedural atau hukum acara yang membuka kemungkinan diajukannya upaya hukum. [1]

Jadi dalam pelaksanaannya, penegakan prinsip kebebasan dakam kekuasaan kehakiman tetap harus dalam koridor yang benar yaitu sesuai dengan pancasila, UUD NRI 1945 serta hukum yang berlaku. Kemerdekaan, kebebasan atau kemandirian kekuasaan kehakiman merupakan syarat mutlak dan sangat fundamental bagi Negara yang berlandaskan pada sistem negara hukum dan negara demokrasi. Apabila kekuasaan kehakiman dalam suatu Negara telah berada di bawah Negara tersebut tidak menjunjung tinggi prinsip-prinsip Negara hukum dan demokrasi. [2]

Kemerdekaan, kebebasan atau kemandirian kekuasaan kehakiman merupakan syarat mutlak dan sangat fundamental bagi negara yang berlandaskan pada sistem negara hukum dan sistem negara demokrasi. Apabila kekuasaan kehakiman dalam suatu negara telah berada di bawah pengaruh kekuasaan lainnya maka dapat dipastikan bahwa negara tersebut tidak menjunjung tinggi prinsipprinsip negara hukum dan demokrasi.

Menurut Bagir Manan, ada beberapa substansi dalam kekuasaan kehakiman yang merdeka, yaitu sebagai berikut[3]:

a.              Kekuasaan kehakiman yang merdeka adalah kekuasaan dalam menyelenggarakan peradilan atau fungsi yudisial yang meliputi kekuasaan memeriksa dan memutus suatu perkara atau sengketa dan kekuasaan membuat suatu ketetapan hukum.

b.             Kekuasaan kehakiman yang merdeka dimaksudkan untuk menjamin kebebasan hakim dari berbagai kekhawatiran atau rasa takut akibat suatu putusan atau suatu ketetapan hukum.

c.              Kekuasaan kehakiman yang merdeka bertujuan menjamin hakim bertindak objektif, jujur dan tidak memihak

d.             Kekuasaan kehakiman yang merdeka dilakukan semata-mata melalui upaya hukum, baik upaya hukum biasa maupun upaya hukum luar biasa oleh dan dalam lingkingan kekuasan kehakiman sendiri.

e.              Kekuasaan kehakiman yang merdeka melarang segala bentuk campur tangan dari kekuasaan diluar kekuasaan kehakiman. f. Semua tindakan terhadap hakim semata mata dilakukan semata-mata dilakukan menurut undang-undang

Berdasarkan uraian di atas maka kekuasan kehakiman  merupakan salah satu pilar kekuasaan negara yang bersifat memaksa, serta diberikan kewenangan untuk itu oleh konstitusi. Kekuasaan kehakiman yang independen dan akuntabel merupakan pilar penting dalam sebuah negara hukum yang demokratish faktor penting dalam menegakkan hukum, tanpa adanya kekuasaan yang bersifat memaksa, maka mustahil aturan akan dapat ditaati dan berlaku  



[1] Imam Anshori Saleh, 2014, Konsep Pengawasan Kehakiman, Setara Press, Malang: Hal. 131

[2] Ismail Suny, Pergeseran Kekuasaan Eksekutif, Aksara Baru, Jakarta: 1981, Hal. 15

[3] Ibid 

Tidak ada komentar: