Defenisi yang disebutkan dalam Undang – Undang yang dimaksud kekuasaan
kehakiman adalah kekuasaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan
guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila dan UUD NRI 1945.14
Pengertian kekuasaan Negara yang merdeka, dimaksudkan bahwa kekuasaan kehakiman
di samping kekuasaan pemerintahan dan kekuasaan perundang-undangan mempunyai
kekuasaan yang bebas. Dengan kata lain bebas dari intervensi
kekuasaan lainnya. Bebas yang dimaksud dalam pengertian di atas bukan berarti
bahwa kekuasaan kehakiman dapat dilaksanakan dengan sebebas-bebasnya tanpa
rambu-rambu pengawasan, oleh karena itu dalam aspek beracara dalam pengadilan
dikenal adanya asas umum untuk berperkara
yang baik (general principles of proper justice), dan
peraturan-peraturan yang bersifat prosedural atau hukum acara yang membuka
kemungkinan diajukannya upaya hukum. [1]
Jadi dalam pelaksanaannya, penegakan prinsip kebebasan dakam kekuasaan
kehakiman tetap harus dalam koridor yang benar yaitu sesuai dengan pancasila,
UUD NRI 1945 serta hukum yang berlaku. Kemerdekaan, kebebasan atau kemandirian
kekuasaan kehakiman merupakan syarat mutlak dan sangat fundamental bagi Negara
yang berlandaskan pada sistem negara hukum dan negara demokrasi. Apabila
kekuasaan kehakiman dalam suatu Negara telah berada di bawah Negara tersebut
tidak menjunjung tinggi prinsip-prinsip Negara hukum dan demokrasi.
[2]
Kemerdekaan, kebebasan atau
kemandirian kekuasaan kehakiman merupakan syarat mutlak dan sangat fundamental
bagi negara yang berlandaskan pada sistem negara hukum dan sistem negara
demokrasi. Apabila kekuasaan kehakiman dalam suatu negara telah berada di bawah
pengaruh kekuasaan lainnya maka dapat dipastikan bahwa negara tersebut tidak
menjunjung tinggi prinsipprinsip negara hukum dan demokrasi.
Menurut Bagir Manan, ada beberapa
substansi dalam kekuasaan kehakiman yang merdeka, yaitu sebagai berikut[3]:
a.
Kekuasaan kehakiman yang
merdeka adalah kekuasaan dalam menyelenggarakan peradilan atau fungsi yudisial
yang meliputi kekuasaan memeriksa dan memutus suatu perkara atau sengketa dan
kekuasaan membuat suatu ketetapan hukum.
b.
Kekuasaan kehakiman yang
merdeka dimaksudkan untuk menjamin kebebasan hakim dari berbagai kekhawatiran
atau rasa takut akibat suatu putusan atau suatu ketetapan hukum.
c.
Kekuasaan kehakiman yang
merdeka bertujuan menjamin hakim bertindak objektif, jujur dan tidak memihak
d.
Kekuasaan kehakiman yang
merdeka dilakukan semata-mata melalui upaya hukum, baik upaya hukum biasa
maupun upaya hukum luar biasa oleh dan dalam lingkingan kekuasan kehakiman
sendiri.
e.
Kekuasaan kehakiman yang
merdeka melarang segala bentuk campur tangan dari kekuasaan diluar kekuasaan
kehakiman. f. Semua tindakan terhadap hakim semata mata dilakukan semata-mata
dilakukan menurut undang-undang
Berdasarkan
uraian di atas maka kekuasan kehakiman
merupakan salah satu pilar kekuasaan negara yang bersifat memaksa, serta
diberikan kewenangan untuk itu oleh konstitusi. Kekuasaan kehakiman yang
independen dan akuntabel merupakan pilar penting dalam sebuah negara hukum yang
demokratish faktor penting dalam menegakkan hukum, tanpa adanya kekuasaan yang
bersifat memaksa, maka mustahil aturan akan dapat ditaati dan berlaku
[1] Imam Anshori Saleh, 2014, Konsep Pengawasan Kehakiman, Setara
Press, Malang: Hal. 131
[2] Ismail Suny, Pergeseran Kekuasaan Eksekutif, Aksara Baru,
Jakarta: 1981, Hal. 15
[3] Ibid
Tidak ada komentar:
Posting Komentar