Minggu, 15 Oktober 2023

Nilai-Nilai Keadilan Distributif


Nilai-nilai keadilan distributif sangat bervariasi menurut (Deutsch, 1975;
Feather, 1990, 1994; Rasisnski, 1987; Reis, 1987; Rohrbaugh dkk., 1980;
Thornblom, 1977; dalam Faturochman, 2012: 35). Beberapa nilai yang telah
teridentifikasi berkaitan dengan cara-cara distribusi diuraikan sebagai berikut.
a. Distribusi Secara Proporsional
Menurut Equity Theory dari Adam (dalam Thornblom, 1977; dalam
Faturochman, 2012: 35) keadilan distributif pada dasarnya dapat tercapai bila
penerimaan dan masukan antara dua orang sebanding. Ketika seseorang
melakukan perbandingan dan dia mendapati bahwa perbandingan tersebut
menjadi lebih besar atau lebih kecil, dia akan menilai tidak adil. Namun, bila
seseorang mendapatkan bahwa dari perbandingan tersebut proporsi yang
diterima dirinya lebih besar, ada kemungkinan bahwa hal itu lebih ditoleransi
atau tidak dikatakan tidak adil dibandingkan dengan bila proporsi yang
diterimanya lebih rendah dari pada yang semestinya.
b. Distribusi Merata
Dalam prinsip distribusi ini setiap orang yang terlibat akan menerima
pembagian yang sama dengan orang lain. Bila prinsip ini digunakan, variasi
penerimaan antara satu orang dengan lainnya sangat kecil atau bahkan tidak
ada. Dimungkinkan ada variasi bila ada jenis-jenis pekerjaan atau bagian- 
bagian dalam satu organisasi atau kelompok. Variasi itu terjadi
antarkelompok, bukan di dalam setiap kelompok.
c. Distribusi berdasarkan Kebutuhan
Prinsip ketiga mengutamakan kebutuhan sebagai pertimbangan untuk
distribusi. Disini dapat diinterpretasi bahwa seseorang akan mendapatkan
bagian sesuai dengan kebutuhannya dan dalam hubungan kerja makin besar
upah yang diterima. Prinsip ini menjadi pertimbangan dalam pemberian upah
pekerja/buruh di Indonesia. Kebutuhan yang menjadi pertimbangan adalah
kebutuhan fisik minimum. Menurut para kritisi (Aritonang, 1992, Tim
Prisma, 1994: dalam Faturochman, 2012: 38) KFM sebagai standar
pembayaran dinilai terlalu rendah. Orang yang tercukupi kebutuhan fisiknya,
apalagi standar minimun hanya mampu bertahan hidup, tetapi tidak bisa
berkembang. Oleh karena itu, kebutuhan sebagai dasar distribusi dinilai
kurang memotivasi orang untuk lebih produktif.
d. Distribusi berdasarkan Permintaan dan Penawaran di Pasar
Mekanisme pasar sering dinilai tidak tepat sebagai dasar untuk menyusun
formulasi keadilan. Mekanisme tersebut adalah bagian penting dari
kapitalisme yang sering diidentikan dengan kekuasaan di tangan pihak kuat.
Diantara konsep mekanisme pasar yang dapat diterapkan untuk
memformulasikan keadilan adalah permintaan dan penawaran. Konsep
permintaan sejalan dengan kebutuhan. Kebutuhan yang tidak terpenuhi dapat
menyebabkan terjadinya ketidakadilan, tetapi tidak selamanya dapat
dikatakan demikian. Ketika persediaan (penawaran) benar-benar tidak ada 
maka tidak dapat dikatakan sebagai tidak adil. Sebaliknya penawaran yang
berlebihan tanpa melihat permintaannya maka akan menimbulkan
ketidakadilan juga. Untuk menjaga mekanisme ini tetap adil, menurut Smith
(dalam Keraf, 1995; dalam Faturochman, 2012: 39) mengusulkan adanya
nilai-nilai kemanusiaan yang selalu dijunjung.
e. Distribusi yang Mengutamakan dan Menguntungkan Orang Lain
Tidak semua orang memiliki potensi, dapat berusaha dan memperoleh hasil
dari usahanya. Orang cacat, orang sakit, anak-anak, lanjut usia, orang miskin,
yatim piatu adalah kelompok yang seharusnya disantuni. Mereka akan sulit
bertahan hidup tanpa sentuhan dari pihak yang lebih beruntung. Salah satu
prinsip keadilan distributif adalah konsep karitatif. Nilai agama, sosial dan
budaya diberbagai belahan bumi menekankan pentingnya bantuan karitatif
sebagai upaya mewujudkan keadilan sosial (Lomasky, 1995, Raharjo, 1994;
dalam Faturochman, 2012: 39).
f. Kepentingan Bersama di atas Kepentingan Pribadi
Hakikat keadilan adalah keadilan sosial. Keadilan tidak dapat diformulasikan
tanpa ada konteks sosialnya. Orang yang mengatakan “Saya harus adil pada
diri sendiri” pada dasarnya meformulasikan keadilan sosial bila keadilan bagi
dirinya yang dimaksudkan berdasarkan pada perbandingan dengan orang lain.
Permasalahannya, keadilan adalah salah satu pilar yang menjaga
berlangsungnya kehidupan sosial. Dari sekian banyak prinsip keadilan
distributif, tiga diantaranya yaitu prinsip proporsional, pemerataan dan
kebutuhan paling banyak dibahas dan diterapkan. Prinsip proporsional 
bertujuan untuk menciptakan hubungan sosial yang berorientasi pada
produktivitas.

Tidak ada komentar: