Jumat, 07 Juli 2023

Pemerintahan Desa


Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarakan Undang-Undang
Nomor 32 tahun 2004 pengaturannya berdasarkan pemikiran keanekaragaman,
partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat. Oleh
karena itu penyelenggraan pemerintahan desa merupakan subsistem 
penyelenggaraan pemerintahan, sehingga desa mempunyai kewenangan untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat.
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh
Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkanasal-usul dan adat
istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia (Suprihatini,2007: 9).
Dalam menyelenggarakan pemerintahan desa terdapat dualembaga:
Pemerintah Desa dan BPD. Pemerintah berfungsi menyelenggarakan kebijakan
pemerintah atasnya dan kebijakan desa.sedangkan BPD berfungsi menetapkan
peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi
masyarakat (Nurcholis, 2011:77).
Pemerintah Desa terdiri atas Kepala Desa dan perangkat desa. Perangkat
desa terdiri dari sekretaris desa dan perangkatdesa lainnya. Sekretaris desa diisi
dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.Wewenang pemerintahan
desa yaitu mengatur, mengurus kepentingan masyarakatnya, dan mendamaikan
perkara daripara warganya. Pemerintahan desa berfungsi sebagai lembaga
legislasi danpengawasan dalam hal pelaksanaan peraturan desa, anggaran
pendapatan dan belanjadesa dan keputusan Kepala Desa.
Kepala Desa dipilih langsung oleh dan dari penduduk desa warga
Negara Republik Indonesia yang syarat selanjutnya dan tata cara
pemilihannya diatur dengan Perda yang berpedoman kepada peraturan
pemerintah. Tugas dan kewajiban kepala desa dalam memimpin penyelenggaraan
pemerintahan desa diatur lebih lanjut dengan Perdes danberdasarkan PP
(Nurcholis, 2011:79)

Tidak ada komentar: