Pemerintah desa adalah unsur penyelenggaraan pemerintahan desa.
Menurut Nurcholis (2005:138) Pemerintah Desa mempunyai tugas pokok :
1. Melaksanakan urusan rumah tangga desa, urusan pemerintahan umum,
membangun dan membina masyarakat.
2. Menjalankan tugas pembantuan dari pemerintah, pemerintah provinsi dan
pemerintah kabupaten.
Dari tugas pokok tersebut lahirlah fungsi pemerintah desa yang
berhubungan langsung dengan situasi sosial dalam kehidupan bermasyarakat.
Fungsi pemerintah desa merupakan gejala sosial, karena harus diwujudkan dalam
interaksi antar individu dalam situasi sosial kelompok masyarakat (Rivai,
2004:37)
Untuk mewujudkan pelaksanaan fungsi pemerintah desa tersebut
makaperlu dan harus melakukan komunikasi dengan masyarakat supaya mereka
mengerti tentang ide pembangunan sehingga dapat dan mau berpartisipasi dalam
perencanaan, pelaksanaan, dan pemeliharaan hasil pembangunan yang akan dan
sedang dilakukan. Pemerintah dianggap sangat penting karena berperan menggali,
menggerakkan dan mengkombinasikan faktor tersebut (Thalidzu Ndraha,
2000:45)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar