Istilah “tunneling” pertama kali didefinisikan menurut La Porta et al., (2000), tunneling datang dalam dua bentuk. Pertama, pemegang saham pengendali hanya dapat mentransfer sumber daya dari perusahaan untuk kepentingan sendiri melalui transaksi self-dealing. Kedua, pemegang saham pengendali dapat meningkatkan kepemilikan perusahaannya tanpa mentransfer aset apapun, yaitu melalui dilutive
share issues, freezeouts mionority, insider trading, creeping acquisitions,atau transaksi keuangan lainnya yang mendiskriminasi kelompok minoritas.Struktur Kepemilikan mencerminkan jenis konflik keagenan yang terjadi. Ada 2 macam struktur kepemilikan, yaitu struktur kemilikan tersebar dan struktur kepemilikan terkonsentrasi (Mutamimah, 2008).PadaStruktur kepemilikan tersebar mempunyai ciri bahwa manajemen perusahaan dikontrol oleh manajer. Manajer lebih mengutamakan kepentingannya dibanding kepentingan pemegang saham. Dalam struktur kepemilikan ini, pemegang saham secara umum tidak bersedia melakukan monitoring, karena mereka harus menanggung seluruh biaya monitoring dan hanya menikmati keuntungan sesuai dengan proporsi kepemilikan saham mereka. Padastruktur kepemilikan terkonsentrasi, kepemilikannya terkonsentrasi pada hak kontrol dan hak arus kas di pihak tertentu (keluarga, pemerintah atau lainnya) sebagai pemegang saham pengendali. Sehingga kenaikan hak arus kas di tangan seorang pemegang saham pengendali dapat menyebabkan insentif keuangan naik. Kenaikan hak arus kas ini akan memotivasi pemegang saham pengendali untuk menyelaraskan kepentingannya (efek alignment) dengan perusahaan atau pemegang saham non pengendali. Namun ketika pemegang saham pengendali meningkatkan pengendaliannya melalui struktur piramida atau cross shareholdingdengan tetap mempertahankan jumlah kepemilikan yang rendah, maka pemegang saham pengendali akan termotivasi untuk melakukan ekspropriasi terhadapperusahaan (efek entrenchment).Salah satu cara yang biasa digunakan oleh pemegang saham pengendali untuk melakukan ekspropriasi adalah melalui transaksi pihak berelasi. Ekspropriasi
(expropriation) adalah proses penggunaan kontrol untuk memaksimumkan kesejahteraan sendiri dengan distribusi kekayaan dari pihak lain (Claessens et al., 2000). Cara yang dapat dilakukan dalam praktik ekspropriasi misalnya pemegang saham pengendali berusaha untuk memperkaya dirinya sendiri dengan tidak membayarkan deviden kepada pemegang saham minoritas, mentransfer keuntungan ke perusahaan lain yang juga berada dibawah kendalinya dan juga melakukan transaksi penjualan dan pembelian dengan pihak berelasi.Transaksi pihak berelasi kemungkinan besar digunakan sebagai tunneling, karena harga transaksi terhadap pihak-pihak berelasi ini dapat berbeda dengan transaksi pihak independen.Transaksi pihak berelasi tersebut dapat berupa penjualan atau pembelian yang digunakan untuk mentransfer kas atau aset lancar lain keluar dari perusahaan melalui penentuan harga yang tidak wajar untuk kepentingan pemegang saham pengendali. Hal ini didukung oleh Claessens et al., (1999) yang menemukan bahwa lemahnya perlindungan hak-hak pemegang saham minoritas, mendorong pemegang saham mayoritas untuk melakukan tunnelingyang merugikan pemegang saham minoritas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar