Praktik transfer pricingini pada awalnya dilakukan oleh perusahaan semata-mata hanya untuk menilai kinerja antar anggota atau divisi perusahaan, tetapi seiring dengan perkembangan zaman, praktik transfer pricingsering juga dipakai untuk
manajemen pajak yaitu sebuah usaha untuk meminimalkan jumlah pajak yang harus dibayar (Harimurti,2007). Menurut Suandy (2011;76) Transfer Pricingdapat terjadi baik antar-Wajib Pajak dalam negeri maupun antar-Wajib Pajak dalam negeri dengan pihak luar negeri, terutama yang berkedudukan di negara-negara dengan beban pajak rendah. Terhadap transaksi antara Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa, Undang-Undang perpajakan Indonesia menganut asas material (substance over form rule).Hubungan istimewa tersebut dapat mengakibatkan kekurangwajaran harga, biaya, atau imbalan lain yang direalisasikan dalam suatu transaksi usaha.Transfer Pricingdapat mengakibatkan terjadinya penggalian penghasilan atau dasar pengenaan pajak dan/atau biaya, dari satu Wajib Pajak ke Wajib Pajak lainnya, yang dapat direkayasa untuk menekan keseluruhan jumlah pajak terutang atas Wajib Pajak yang mempunyai tujuan istimewa baik nasional maupun multinasional.Melalui praktik transfer pricing, tax minimizationdilakukan dengan cara mengalihkan penghasilan serta biaya suatu perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa kepada perusahaan di negara lain yang tarif pajaknya berbeda. Modus transfer pricingdilakukan dengan cara merekayasa pembebanan harga transaksi antar perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa,dengan tujuan untuk meminimalkan beban pajak terutang secara keseluruhan (Rahayu, 2010;64).Peraturan tentang transfer pricingsecara umum diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Aturan lebih lanjut dan detail tentang transfer pricingtermuat dalam Peraturan Dirjen Pajak
Nomor 43 Tahun 2010 yang diubah dengan Peraturan DirjenPajak Nomor 32 Tahun 2011 tentang PenerapanPrinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa.Peraturan pajak berkaitan dengan transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa: 1.Transfer pricingyang dilakukan oleh wajib pajak sesuai dengan prinsip kewajaran (arm’s length principle) 2.Metodologi transfer pricingyang digunakan oleh wajib pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan praktik usaha yang lazim yang tidakdipengaruhi hubungan istimewa3.Wajib pajak yang bersangkutan dan perusahaan afiliasinya telah membayar pajak sesusai dengan proporsi fungsinya dalam transaksi4.Mendokumentasikan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, dalam penentuan harga transaksinya. Untuk itu wajib pajak yang melakukan transaksi afiliasi wajib menyiapkan dokumentasi yang memadai untuk membuktikan bahwa transfer pricingyang dilakukan telah sesuai dengan arm’s length principle(membuat TP Documentation)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar