Selasa, 20 Juni 2023

Tujuan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)


Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan KebudayaanRepublik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang PetunjukTeknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler
19pasal 15 bahwa penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah(BOS) Reguler untuk pengadaan barang dan/jasa dilaksanakanmelalui mekanisme pengadaan barang dan/jasa di sekolah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang – undangan mengenai
pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan. Sekolahmenggunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untukmembiayai operasional penyelenggara pendidikan di sekolahmeliputi banyak komponen

Tidak ada komentar: