Sekolah penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah terdiri
dari : SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SLBdanSMKberikut menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan KebudayaanRepublik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang PetunjukTeknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler
pasal 3. Pendistribusian dana Bantuan Operasional Sekolah(BOS) ke setiap sekolah dalam periode triwulan oleh pemerintah. Namun, tidak pada wilayah terpencil, akses wilayah yangsulit
dan membutuhkan tambahan biaya yang lebih mahal, maka dari
itu pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuksekolah di wilayah - wilayah tersebut dilaksanakan setiapsatusemester atau enam bulan.Kepala sekolah memegang kendali dalampengelolaandanaBantuan Operasional Sekolah (BOS). Dalampendistribusiandana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) masih mengalami
kendala, seperti tidak tepat waktunya pendistribusian danaBantuan Operasional Sekolah (BOS) yang disebabkanolehbeberapa faktor. Sekolah harus mampu mengelola dana BantuanOperasional Sekolah (BOS) untuk mendukung kegiatan belajar
mengajar yang berkualitas. (Wirakusuma et al., 2017)
Selasa, 20 Juni 2023
Sasaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar