Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan KebudayaanNomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis PengelolaanDana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Pasal 1 bahwa danaBantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah dana yangdigunakan terutama untuk menandai belanja nonpersonalia bagi
satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksanaprogram wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk menandai
beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturanperundang – undangan. Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diberikanpemerintah, digunakan untuk penyediaan pendanaan biayaoperasional bagi satuan pendidikan. Selain itu, pemerintahberharap semua lapisan masyarakat dapat mengikuti pendidikantanpa perlu memikirkan biaya pendidikan dan dapat memenuhi
kebutuhan para siswa tanpa adanya pungutan untuk orangtua. (Julantika et al., 2017).
Selasa, 20 Juni 2023
Pengertian Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar