Harga transfer dalam bahasa Inggris berasal dari kata transfer price, yang sering diartikan sebagai nilai yang melekat pada pengalihan barang dan jasa dalam suatu transaksi antar pihak hubungan istimewa. Menurut Horngren (2008: 375), yang dimaksud dengan transfer pricingadalah harga yang dibebankan satu subunit untuk suatu produk atau jasa yang dipasok ke subunit yang lain dalam organisasi yang sama. Dalam konteks praktik penghindaran pajak maka modus transfer pricingyakni dengan merekayasa pembebanan harga transaksi antara perusahaan-perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa dalam rangka meminimalkan
beban pajak yang terutang secara keseluruhan atas grup perusahaan (Rahayu, 2010). Transfer pricingdapat terjadi dalam satu grup perusahaan dan antar perusahaan yang terikat dalam hubungan istimewa.Jadi, dari paparan di atas dapat disimpulkan bahwa yang dimaksudtransfer pricingadalah harga yang terkandung pada setiap produk atau jasa dari satu divisi ke divisi lain dalam perusahaan yang sama, atau antar perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa. Transaksi transfer pricingdapat terjadi pada divisi-divisi dalam satu perusahaan, antar perusahaan lokal, atau perusahaan lokal dengan perusahaan yang ada di luar negeri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar