Salah satu alasan perusahaan melakukan transfer pricingadalah pajak. Biasanya perusahaan menghindari pembayaran pajak yang sangat tinggi. Perusahaan melaporkan laba lebih rendah pada laporan keuangannya,salah satu cara yang dipraktikkan oleh perusahaan untuk menurunkan laba adalah transfer pricing. Perusahaan seharusnya mengunakan prinsip harga wajar untuk mengurangi kewajiban pajak, tetapi perusahaan lebih banyak menggunakan transfer pricing. Gusnardi (2009), menyebutkan bahwa perusahaan multinasional melakukan transfer pricinguntuk meminimalkan kewajiban pajak perusahaan secara gobal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar