“Hubungan ini adalah suatu kontrak yang mendelegasikan beberapa wewenang pembuatan keputusan untuk melaksanakan sejumlah pekerjaan atas nama prinsipal oleh satu orang atau lebih kepada pihak agen untuk melaksanakan pekerjaan atas nama prinsipal tersebut(Jensen,1976 dalam Abdul dan Siregar, 2012)”. Dalam teori keagenan menjelaskan pemegang saham dijadikan sebagai principal dan manajemen sebagai agent, dimana manajemen merupakan pihak yang dikontrak oleh pemegang saham untuk bekerja demi kepentingan pemegang saham. Konflik kepentingan antara pemilik dan agen terjadi karena adanya kemungkinan agen tidak selalu bertindak sesuai dengan keinginan prinsipal. Pemilik tentunya menghendaki return yang tinggi atas investasi yang mereka miliki, sedangkan disatu sisi manajemen mengharapkan kompensasi yang tinggi atas kinerja mereka. Konflik kepentingan juga dapat terjadi karena asimetri informasi, asimetri informasi merupakan ketidakseimbangan informasi akibat distribusi informasi yang tidak sama dengan agent dengan principal. Untuk mengatasi masalah konflik yang terjadi antara principal dan agent solusi yang dapat digunakan adalah dengan melakukan perikatan dengan pihak ketiga yang independen yaitu auditor. Auditor berperan sebagai penengah antara principal dan agent yang berbeda kepentingan. Tugas auditor diantaranya adalah memberikan pendapat atas kewajaran laporan keuangan yang dibuat oleh perusahaan. Dalam hal ini hasil kinerja auditor menjadi salah satu hal penting yang diperhatikan oleh perusahaan. Kinerja auditor dinilai baik dan buruk berdasarkan kualitas audit yang dihasilkan, jika kualitas audit yang dihasilkan baik maka kinerja auditor tersebut juga akan dianggap baik, dan sebaliknya. Kinerja auditor juga berhubungan dengan seberapa baik sebuah pekerjaan diselesaikan dibandingkan dengan kriteria yang telah ditetapkan. Beberapa faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja auditor dalam melakukan penugasan audit, diantaranya adalah struktur audit merupakan suatu pendekatan sistematis terhadap auditing yang dikarakteristikkan oleh langkah-langkah penentuan audit, prosedur rangkaian logis, keputusan, dokumentasi, dan kebijakan audit yang komprehensif dan terintegrasi untuk mempermudah auditor dalam melaksanaka audit (Bowrin dalam Fanani et al., 2008). Kemudian konflik peran menurut Kinicki dan Kreitner (2013) konflik peran adalah “ketika individu merasakan adanya tuntutan yang saling bertentangan dari orang-orang di sekitar, maka individu tersebut sedang mengalami konflik peran”. Konflik peran juga dialami individu ketika nilai-nilai internal, etika, atau standar dirinya bertabrakan dengan tuntutan yang lainnya. Ketika auditor berhadapan dengan agen pada saat penugasan adanya tuntutan yang dirasakan bertentangan dengan prinsip auditor, maka auditor tersebut mengalami konflik peran hal tersebut akan berpengaruh terhadap kinerja auditorkondisi ini juga akan mempengaruhi hasil kinerja auditor
Tidak ada komentar:
Posting Komentar