Jensen dan Meckling (1976) mengemukakan teori keagenan yangmenjelaskan hubungan antara manajemen perusahaan (agen) dan pemegang saham (prinsipal). Dalam hubungan keagenan (agency relationship) terdapat suatu kontrak satu orang atau lebih (prinsipal) yang memerintahkan orang lain (agen) untuk nelakukan suatu jasa atas nama prinsipal dan memberi wewenang kepada agen untuk membuat keputusan yang terbaik bagi prinsipal. Menurut Eisenhardt (1989) dalam Hanum (2013) bahwa agency theory menggunakan tiga asumsi sifat manusia yaitupertama, manusia pada umumnya mementingkan diri sendiri (self interest). Kedua, manusia memiliki daya pikir terbatas mengenai persepsi masa mendatang (bounded rationality). Ketiga, manusia selalu menghindari resiko (risk averse). Berdasarkan asumsi sifat dasar manusia tersebut manajer sebagai manusia akan bertindak opportunistic, y aitu mengutamakan kepentingan pribadinya. Tujuan utama dengan adanya agency theory tersebut adalah untukmenjelaskan bagaimana pihak–pihak yang melakukan hubungan kontrakdapat mendesain kontrak yang tujuannya untuk meminimalisir biaya sebagai dampak adanya informasi yang tidak simetris dan kondisi yang mengalami ketidakpastian. Dengan adanya asimetri informasi, menyebabkan manajer Pengaruh Tax Minimization... Nelda Nanda Rosmalia, FEB UMP, 2018
memiliki informasi yang lebih banyak daripada pemegang saham. Ketika struktur kepemilikan terkonsentrasi dalam artian satu pihak memiliki pengendalian atas perusahaan, maka masalah keagenan yang timbul akan berbeda yaitu dimana masalah manager dengan pemegang saham berubah menjadi pemegang saham pengendali dengan pemegang saham non-pengendali (Claessens dan Fan, 2002).Teori agensi dalam penelitian ini menjelaskan muncuhya konflikantara pemegang saham pengendali dan non-pengendali menyebabkantimbulnya peluang untuk rnengekploitasi hak dari pemegang saham non-pengendali melalui tunneling. Salah satu tunneling yang dilakukanpemegang saham pengendali ialah memindahhan sumber daya dariperusahaan ke dirinya melalui transaksi antara perusahaan dengan pemilik. Transaksi tersebut dapat dilakukan melalui penjualan aset, kontrak hargatransfer, kompensasi eksekutif yang berlebihan, pemberian pinjaman, dan lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar