Menurut penelitian (Desai & Dharmapala, 2006) menjelaskan bahwa Hubungan agensi merupakan kontrak yang mana pemilik melibatkan orang lain sebagai agen untuk melakukan tindakan pelayanan atas nama mereka melalui pendelegasian wewenang dalam pengambilan keputusan dalam (Jensen & Meckling, 1976), sehingga manager memiliki peran yang penting dalam pengambilan keputusan perusahaan. Jika kedua belah pihak bertindak untuk memaksimalkan kepentingannya masing-masing, ada alasan untuk percaya bahwa agen tidak akan selalu bertindak demi kepentingan pemilik dalam (Jensen & Meckling, 1976). Brealey et al (2007:10) menyatakan, pemegang saham memiliki perseroan, tapi mereka biasanya tidak mengelolanya. Sebaliknya mereka memilih dewan direksi, yang kemudian menunjuk para manajer puncak dan memantau kinerja mereka. Hal ini menunjukkan bahwa terdapat konflik kepentingan antara manajer dan pemilik. Manajer memiliki lebih banyak informasi dibandingkan pemegang saham, sehingga dapat menimbulkan masalah agensi. Masalah
agensi akanmenimbulkan biaya agensi, yaitu penurunan kesejahteraan yang dinilai secara nominal yang dialami oleh pemilik karena adanya perbedaan dari kepentingan pemegang saham dan agen menurut Godfrey et al (2010). Menurut penelitian Yorke et al (2016) dalam (Jensen & Meckling, 1976) membagi biya agensi menjadi tiga, yaitu Biaya pemantauan (Monitoring Costs), Bonding Cost, dan Residual Loss. Monitoring costmerupakan biaya pemantauan perilaku agen. Bonding costmerupakan biaya ikatan kepentingan agen untuk para pemilik yang mana biaya ikatan juga ditanggung oleh agen. Residual Loss(kerugian residual) merupakan efek kekayaan dari kenyataan bahwa, bahkan dengan pengeluaran pemantauan dan ikatan, tindakan yang diambil oleh agen kadang-kadang akan berbeda dari perilaku yang akan memaksimalkan kepentingan pemilik. Manajer menggunakan teknik penghindaran untuk mengelola pendapatan.Menurut Fahmi (2014:19-20), agency theory(teori keagenan) merupakan suatu kondisi yang terjadi pada suatu perusahaan dimana pihak manajemen sebagai pelaksana yang disebut lebih jauh sebagai agen dan pemilik modal (owner) sebagai prinsipal membangun sebuah kontrak kerjasama yang disebut dengan “nexus of contract”, kontrak kerjasama ini berisi kesepakatan-kesepakatan yang menjelaskan bahwa pihak manajemen perusahaan harus bekerja secara maksimal untuk memberi kepuasan yang maksimal seperti profit yang tinggi kepada pemilik modal (owner). Dampak dari melakukan tindakan penghindaran pajak ialah berkurangnya beban pajak yang harus dibayarkan oleh perusahaan. Hal ini menimbulkan
meningkatnya laba perusahaan, sehingga manajer dapat memperoleh insentif yang lebih tinggi. Masalah keagenan timbul sehubungan dengan penghindaran pajak jika pemegang saham dan manajer mengevaluasi biaya dan manfaat penghindaranpajak secara berbeda menurut (Desai & Dharmapala, 2006). Contoh dari biaya pemantauan adalah biaya audit. Peran audit adalah untuk mengurangi asimetri informasi pada angka akuntansi dan untuk meminimalkan kerugian residual yang dihasilkan dari kesempatan manajer dalam pelaporan keuangan menurut (Adeyemi & Fagbemi, 2010). Hal ini menjelaskan bahwa asimetri informasi yang dapat menimbulkan masalah agensi dapat dikurangkan dengan adanya biaya monitoring, misalnya dengan mengeluarkan biaya untuk melakukan audit. Potensi konflik kepentingan dapat diminimalisir oleh kesejajaran mekanisme pemangku kepentingan eksternal dan internal yang dikenal sebagai corporate governance, yaitu mekanisme yang mengontrol sebuah perusahaan sehingga dapat berjalan secara efektif dalam memenuhi kedua kepentingan pemangku kepentingan eksternal dan internal menurut (Mulyadi & Anwar, 2015). Fungsional struktur tata kelola adalah untuk melindungi kepentingan pemegang saham, transparansi, dan mengurangi konflik keagenan menurut Okiro et al (2015).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar