Tiga cara pelaksanaan seleksi yang umum dilakukan oleh organisasi
swasta maupun pemerintah adalah penelitian administrasi, tes atau ujian, dan
wawancara (Slamet Saksono, 1988:69). Untuk menyeleksi pegawai terdapat
beberapa teknik yang dapat digunakan antara lain melalui tes pengetahuan
akademik, tes psikologis, wawancara dan praktek. Menurut Suharsimi Arikunto
dan Lia Yuliana (2008:223), pegawai negeri terdiri dan pegawai negeri sipil dan
militer yang mana pegawai negeri militer berlaku peraturan khusus. Dengan
demikian dalam Standar Nasional Pendidikan pasal 28 ayat 1 menyatakan
"Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen
pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional". Kualifikasi akademik yang dimaksud
adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik
yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai
ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam SNP pasal 29:6,
Pendidik pada SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat memiliki (1)
Kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau
sarjana (SI); (2) Latar belakang pendidikan tinggi dengan program
pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan; dan (3)
Sertifikat profesi guru untuk SMK/MAK.
Sesuai dengan SNP (35:1d), "SMKJ'MAK atau bentuk lain yang sederajat
sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah/madrasah, tenaga administrasi,
tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga kebersihan sekolah/
madrasah". Lebih lanjut. dalam Standar Nasional Pendidikan No.19 Tahun 2005
membagi kompetensi pendidik menjadi empat bagian. yaitu: (a) kompetensi
pedagogik; (b) kompetensi kepribadian; (c) kompetensi profesional; dan (d)
kompetensi sosial. Selain yang disebut di atas keempat kompetensi tersebut dapat
menjadi alat untuk menyeleksi pegawai dalam proses perekrutan pegawai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar