Penilaian mencakup pada keterpenuhan semua syarat yang telah
ditentukan sebelumnya, baik syarat akademik maupun non akademik. Dalam
konteks Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka syarat-syarat umum harus dipenuhi
antara lain berkewarganegaraan Indonesia, sehat jasmani dan rohani, usia minimal
18 tahun, tidak pernah terlibat dalam organisasi terlarang clan lain sebagainya.
Setelah syarat-syarat umum tersebut dipenuhi, penilaian selanjutnya mengarah
pada hasil nilai syarat-syarat khusus/jauh lebih subtansif.
b. Pengangkatan dan Penugasan
Dalam SISDIKNAS pasal 41 ayat 2, "Pengangkatan, penempatan, dan
penyebaran pendidik dan tenaga kependidikan diatur oleh lembaga yang
mengangkatnya berdasarkan kebutuhan satuan pendidikan formal".Pengangkatan
seorang personil dalam satu jajaran dilaksanakan dalam suatu jabatan berdasarkan
prinsip profesionalisme dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu
serta syarat obyektif hanya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, dan
ras/golongan. Menurut Suharsimi Arikunto dan Lia Yuliana (2008:223), pegawai
negeri terdiri dari pegawai negeri sipil dan militer yang mana pegawai negeri
militer berlaku peraturan khusus. Untuk pegawai negeri sipil dapat
diklasifikasikan atas beberapa jenis, yaitu: pegawai harian, bulanan, sementara
dan tetap. Dalam sistem tersebut seorang personil diberi pangkat sesuai ijasah
tertinggi yang diakui sesuai dengan tugas yang diampu. Pangkat ini juga
menunjukkan golongan dan manajemen gaji. Pangkat yaitu kedudukan yang
menunjukkan tingkat seorang personil dalam rangkaian susunan kepegawaian dan
digunakan sebagai dasar penggajian.
c. Pembinaan dan Pengembangan Personil
Dalam SISDIKNAS pasal 44:1, “Pemerintah dan pemerintah daerah wajib
membina dan mengembangkan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah". Pengembangan
pegawai merupakan usaha yang dilakukan untuk memajukan dan meningkatkan
mutu serta efisiensi kerja seluruh pegawai yang berada dalam lingkungan sekolah
(Hartati Sukirman dkk, 2002:23). Adapun kegiatan pembinaan dan pengembangan
pegawai yakni usaha lembaga untuk mempertahankan pegawainya agar tetap
bekerja di lembaga bersangkutan. Pemeliharaan dilakukan dengan memberikan
hak serta kewajiban pegawai. Sebagai contoh seorang guru yang berstatus
Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki hak untuk mendapat gaji (kompensasi),
cuti, bantuan kesehatan, pensiun dan tunjangan-tunjangan lain. Dan segi hukum ia
juga mendapat perlindungan selaku warga Negara yang sah. Adapun kewajiban
yang harus ditaati secara umum, misalnya; setia dan taat kepada pancasila,
melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan dengan penuh pengabdian, clan
menyimpan rahasia jabatan. Menurut Gerry Dessler (2002:279), pengembangan
adalah upaya untuk meningkatkan prestasi pada saat sekarang atau dimasa depan
dengan memberikan pengetahuan, merubah sikap, meningkatkan keterampilan
kemampuan kerja. Untuk mengembangkan pegawai ada beberapa langkah yang
dapat ditempuh, antara lain dengan lokakarya, seminar, usaha sendiri, studi
banding, serta promosi. Promosi diartikan sebagai kenaikan pangkat, yang bisa
didasarkan atas sistem karier dan sistem prestasi kerja. Ada beberapa jenis
kenaikan pangkat, seperti kenaikan pangkat regular, pilihan, istimewa,
pengabdian, anumerta, tugas belajar, dan sebagainya.
d. Pemberhentian Pegawai
Pemberhentian pegawai adalah pemutusan hubungan kerja, baik sementara
maupun selamanya atas permintaan pegawai maupun karena kehendak pihak
lembaga (Hartati Sukirman dkk, 2002:25). Bentuk-bentuk pemberhentian pegawai
terdiri alas empat, yaitu:
1. Pensiun
Pemberhentian dengan hormat oleh pihak lembaga karena usia pegawai
yang telah lanjut sehingga dianggap tidak produktif lagi. Bagi tenaga PNS 56
tahun, sedangkan tenaga pengajar/guru pada usia 65 tahun. Dalam menghadapi
pegawai yang akan pensiun. 6 bulan sebelumnya pihak lembaga memberitahukan
secara tertulis kepada pegawai bersangkutan. Pada tahap berikutnya, lembaga
memberikan surat keputusan pemutusan hubungan kerja atau pemberhentian
dengan hormat, dan memberikan pesangon luang jasa sesuai dengan ketentuan
yang berlaku (Hartati Sukirman, 2002:25).
2. Pemberhentian atas permintaan pegawai sendiri
Pemberhentian mi dilakukan dengan hormat setelah mempertimbangkan
dan menyetujui permohonan pengunduran diri pegawai baik itu alasan pribadi
atau alasan tertentu lainya (Hartati Sukirman, 2002:25).
3. Perhentian langsung oleh pihak lembaga
Pemberhentian mi dilakukan jika harus terjadi rasionalisasi dalam
organisasi, dan ketidakmampuan pegawai untuk menunjukkan kemampuan atau
prestasinya dengan balk di mata lembaga (Hartati Sukirman, 2002:25).
4. Pemberhentian sementara
Pemberhentian mi dilakukan apabila lembaga sedang mengalami kurang
menguntungkan atau menurunnya aktivitas lembaga. Pemberhentian ini sifatnya
hanya dalam waktu tertentu, sampai pada kondisi diperkirakan membaik. Jika
tidak, maka kemungkinan pemberhentian permanen bisa saja terjadi. Alasan lain
pemberhentian sementara adalah jika pegawai melakukan tindak indisipliner atau
penyelewengan lainnya sehingga lembaga merasa perlu memberikan hukuman
berupa skorsing (Hartati Sukirman. 2002:25).
Menurut Suryosubroto (1984:52:53), masalah pemberhentian pegawai
negeri dari jabatannya (tugas dari pegawai negeri) ada 2 (dua) kemungkinan yakni
diperhentikan dengan hormat dan diberhentikan tidak dengan hormat (dipecat).
Pemberhentian dengan hormat dari tugas Pegawai Negeri apabila: mencapai batas
pensiun, penyelewengan tugas, akibat suatu kecelakaan sehingga cacat,
meninggalkan pekerjaan lebih 5 bulan kurang dari 6 bulan, dan meninggal dunia.
Pemberhentian tidak dengan hormat (dipecat) apabila melanggar sumpah Pegawai
Negeri, dihukum penjara, pelanggaran jabatan sehingga dipidana, menentang
pemerintah, meninggalkan pekerjaan 6 bulan atau lebih tanpa ijin atasan, dan
ketahuan telah memberikan keterangan palsu pada saat melamar pekerjaan.
Berdasarkan uraian di atas maka pemberhentian pegawai dapat dikelompokkan
menjadi dua, yaitu: pemberhentian dengan hormat dan tidak hormat sesuai dengan
kriteria yang ditentukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar