Jumat, 16 Juni 2023

Seleksi Calon Pegawai

Tiga cara pelaksanaan seleksi yang umum dilakukan oleh organisasi swasta maupun pemerintah adalah penelitian administrasi, tes atau ujian, dan wawancara (Slamet Saksono, 1988:69). Untuk menyeleksi pegawai terdapat beberapa teknik yang dapat digunakan antara lain melalui tes pengetahuan akademik, tes psikologis, wawancara dan praktek. Menurut Suharsimi Arikunto dan Lia Yuliana (2008:223), pegawai negeri terdiri dan pegawai negeri sipil dan militer yang mana pegawai negeri militer berlaku peraturan khusus. Dengan demikian dalam Standar Nasional Pendidikan pasal 28 ayat 1 menyatakan "Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional". Kualifikasi akademik yang dimaksud adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam SNP pasal 29:6, Pendidik pada SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat memiliki (1) Kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (SI); (2) Latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan; dan (3) Sertifikat profesi guru untuk SMK/MAK. Sesuai dengan SNP (35:1d), "SMKJ'MAK atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah/madrasah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga kebersihan sekolah/ madrasah". Lebih lanjut. dalam Standar Nasional Pendidikan No.19 Tahun 2005 membagi kompetensi pendidik menjadi empat bagian. yaitu: (a) kompetensi pedagogik; (b) kompetensi kepribadian; (c) kompetensi profesional; dan (d) kompetensi sosial. Selain yang disebut di atas keempat kompetensi tersebut dapat menjadi alat untuk menyeleksi pegawai dalam proses perekrutan pegawai.

Tidak ada komentar: