Menurut Hartati Sukirman (2002:29-31), manajemen fasilitas pendidikan
mencakup kegiatan: pengadaan, penyimpanan dan penyaluran, pemeliharaan,
penghapusan, dan pelaporan. Sedangkan menurut Ibrahim Bafadal (2004:7)
proses manajemen perlengkapan sekolah terdiri dan pengadaan, pendistribusian,
penggunaan dan pemeliharaan, inventarisasi dan penghapusan.
a. Pengadaan Fasilitas Pendidikan
Standar Nasional Pendidikan pasal 41:1. Setiap satuan pendidikan wajib
memiliki sarana yang meliputi perabot. peralatan pendidikan, media pendidikan.
buku dan sumber belajar lainya, bahan habis pakai. serta perlengkapan lain yang
diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan".
Lebih lanjut setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi
lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata
usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit
produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, temp at olahraga, tempat ibadah,
tempat bermain, tempat berkreasi, clan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk
menunjang proses pembelajaran yang teratur clan berkelanjutan (SNP, 41:1).
Untuk mengadakan sarana dan prasarana pendidikan maka langkah pertama yang
dilakukan adalah perencanaan.
Pada tahap pengadaan mi pendidikan mencakup langkah perencanaan
fasilitas pendidikan (Hartati Sukirman, 2002:29). Tujuan yang ingin dicapai
dengan perencanaan pengadaan perlengkapan atau fasilitas tersebut adalah untuk
memenuhi kebutuhan perlengkapan. Oleh karena itu, keefektifan suatu
perencanaan pengadaan perlengkapan sekolah tersebut dapat dinilai atau dilihat
dari seberapa jauh pengadaanya itu dapat memenuhi kebutuhan perlengkapan di
sekolah dalam periode tertentu (Ibrahim Bafadal. 2004:27). Cara yang ditempuh
untuk merencanakan pengadaan fasilitas pendidikan menurut Stoop dan Johnson
(1969), prosedur perencanaan pengadaan fasilitas sekolah meliputi (1)
pembentukan panitia pengadaan barang dan perlengkapan; (2) penetapan
kebutuhan perlengkapan; (3) penetapan spesifikasi: (4) penetapan harga satuan
perlengkapan; (5) pengujian segala kemungkinan; (6) rekomendasi; dan (7)
penilaian kembali. Perencanaan pengadaan fasilitas pendidikan dapat dengan
membeli, meminjam, menukar, membuat sendiri dan menerima hibab.
b. Penyimpanan dan Pendayagunaan Fasilitas Pendidikan
Tindakan yang perlu dilakukan setelah adanya barang/fasilitas adalah
pengaturan (Hartati Sukirman dkk, 2002:29). Langkah awal pengaturan yaitu
penyimpanan, atau tindakan meletakkan atau menaruh ditempat yang aman. Perlu
diingat bahwa kemudahan pengaturan alat pelajaran dipengaruhi oleh jumlah
macam/jenis, kelas, jumlah peserta didik serta ruang yang ada di sekolah. Tempat
penyimpanan barang dibedakan menjadi 3 macam, yaitu: ruangan, lemari tertutup
dan lemari terbuka, serta rak atau sekat. Untuk memudahkan pengaturan
sebaiknya setiap jenis tempat penyimpanan tersebut diberikan kode/nama sesuai
dengan barang/alat pelajaran yang disimpannya, missal: berdasarkan alat
pelajaran. Jika ternyata ada lebih dari satu almari yang menyimpan alat pelajaran
Tata Boga (TB), maka dapat diberi kode TB I, TB II dan seterusnya. Setelah alat
penyimpan berupa lemari/rak, kita juga bisa memanfaatkan ruangan atau biasa
kita sebut sebagai gudang. Gudang dapat digolongkan menjadi gudang terbuka,
gudang setengah terbuka dan gudang tertutup. Menurut fungsinya, terdapat
beberapa jenis gudang antara lain:
1. Gudang pusat/induk, yaitu: untuk menyimpan barang yang diterima secara
besar-besaran dan kemudian disalurkan ke gudang persediaan unit kerja.
2. Gudang persediaan, yaitu: untuk menyimpan barang dan gudang pusat atau
diperuntukkan untuk satuan kerja.
3. Gudang pemakaian, yaitu: untuk menyimpan barang atau alat pelengkapan
yang siap untuk digunakan dalam pekerjaan sehari-hari.
4. Gudang penyalur, yaitu: tempat menyimpan sementara barang yang diterima
dari gudang pusat, clan.
5. Gudang khusus, yaitu: tempat penyimpanan barang yang dianggap khusus
atau peka terhadap lingkungan (udara dan lain sebagainya) dapat
membahayakan sekitarnya (mudah terbakar, mengandung gas beracun dan
lain-lain) (Hartati Sukirman, 2002:30).
Penyimpanan barang dengan menyimpanya di gudang memerlukan
perhatian khusus terhadap sifat barang yang bersangkutan, misalnya barang berat
tidak sarana perlakuannya dengan barang bahan makanan. Selain menunjang
administratratif gudang, diperlukan pula sarana berupa surat pengantar, formulir,
berita acara. Hal lain yang perlu diperhatikan dalam mendirikan maupun
mengelola gudang adalah dari segi kontruksi serta lokasinya. Keadaan atap,
pondasi, ventilasi dalam hendaknya menunjang keamanan barang. Di samping itu
pemilihan lokasi seharusnya ketercapaian alat transportrasi, bebas banjir,
kemudahan mendapatkan air, jauh dari perumahan padat dan lalu lintas. Tindakan
pengaturan tidak dilakukan hanya pada awal ketika barang atau fasilitas tersebut
baru ada, melainkan juga sesudah barang tersebut digunakan.
c. Pemeliharaan Fasilitas Pendidikan
Pemeliharaan berfungsi agar barang-barang tetap dalam keadaan baik dan
utuh, dapat digunakan sampai batas umurnya, untuk membedakan perangkat atau
barang yang masih bisa dipakai dan barang yang sudah rusak (Hartati Sukirman
dkk, 2002:30). Tujuan pengaturan fasilitas pendidikan sebenarnya sedikit banyak
telah termasuk pada tindakan pemeliharaan. Menurut Ibrahim Bafadal (2004:49),
ada beberapa macam pemeliharaan perlengkapan pendidikan di sekolah. Ditinjau
dari sifatnya, ada empat macam pemeliharaan perlengkapan pendidikan. Keempat
pemeliharaan tersebut cocok dilakukan pada perlengkapan pendidikan berupa
mesin. Pertama, pemeliharaan yang bersifat pengecekan. Pengecekan ini
dilakukan oleh seseorang yang mengetahui tentang baik buruknya keadaan mesin.
Kedua, pemeliharaan yang bersifat pencegahan. Pencegahan dengan cara
demikian perlu dilakukan agar kondisi mesin selalu dalam keadaan baik. Ketiga,
pemeliharaan yang bersifat perbaikan ringan. Keempat, perbaikan berat.
Ditinjau dari waktu perbaikannya, ada dua macam pemeliharaan
perlengkapan sekolah, yaitu pemeliharaan sehari-hari dan pemeliharaan berkala.
Pemeliharaan sehari-hari, misalnya, berupa menyapu, mengepel lantai, dan
membersihkan pintu, sedangkan pemeliharaan berkala, misalnya berupa
pengontrolan genting dan pengapuran tembok (Ibrahim Bafadal, 2004:49).
Tindakan pemeliharaan fasilitas pendidikan meliputi penempatan penyimpanan,
serta pembersihan. Pola pemeliharaan hams didasarkan pada bentuk, sifat, dan
jenis barang. Dari segi waktu pemeliharaan seharusnya dilakukan secara berkala
dan rutin sehingga ketika barang hendak digunakan selalu berada dan dalam
keadaan siap pakai. Hal itu sesuai dengan SNP pasal 47 ayat 2, "Pemeliharaan
yang dimaksud ayat (1) dilakukan secara berkala clan berkesinambungan dengan
memperhatikan masa pakai.
Melihat kebutuhan dan pemeliharaan fasilitas pendidikan agar ada yang
bertanggung jawab atas hal tersebut. Menurut Standar Nasional Pendidikan No.
19 Tahun 2005 pasal 47 ayat I, 'Pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 sampai dengan Pasal 46 menjadi tanggung
jawab satuan pendidikan yang bersangkutan". Jadi, penanggung jawab utama
dalam pemeliharaan sarana dan prasarana, yaitu pihak lembaga itu sendiri,
d. Penghapusan Fasilitas Pendidikan
Secara definitif, penghapusan perlengkapan adalah kegiatan meniadakan
barang-barang milik lembaga (bisa juga sebagai milik Negara) dari daftar
inventaris dengan cara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
(Ibrahirn Bafadal, 2004:62). Menurut Hartati Sukirman (2002:31), penghapusan
fasilitas pendidikan dapat dilakukan dengan cara untuk mencegah atau sekurangkurangnya membatasi kerugian yang lebih besar, meringankan beban kerja dan
tanggungjawab pelaksana inventaris dan membebaskan tanggungjawab lembaga
yang mengurusnya. Jadi, untuk penghapusan fasilitas pendidikan ada beberapa
syarat yang harus dipenuhi, antara lain meliputi (1) dalam keadaan rusak berat
sehingga tidak dimanfaatkan lagi; (2) tidak sesuai dengan kebutuhan; (3) kuno,
yang penggunaanya udak sesuai lagi; (4) terkena larangan; (5) mengalami
penyusutan di luar kekuasaan pengurus barang; (6) yang biaya pemeliharaannya
tidak seimbang dengan kegunaannya; (7) berlebihan, yang tidak digunakan lagi;
(8) dicuri; (9) diselewengkan; clan (10) terbakar atau musnah akibat bencana alam
(Ibrahim Bafadal, 2004:62)
Di tingkat pemerintah penghapusan barang untuk negara atau kekayaan
negara dari daftar inventaris harus berdasarkan peraturan yang berlaku.
Pelaksanaan penghapusan dilakukan pada tiap permulaan tahun anggaran yang
dilakukan oleh panitia penelitian dan penghapusan barang inventaris dengan
keputusan unit utama masing-masing sekurang-kurangnya tiga orang yang
masing-masing mewakili unsur keuangan, perlengkapan dan bagian teknis. Panitia
tersebut bertugas untuk meneliti, menilai barang-barang yang ada dan yang perlu
dihapuskan, membuat berita acara, melaksanakan penghapusan sampai melelang
atau memusnahkan. Penghapusan dapat dilakukan dengan mengadakan lelang,
menghibahkan kepada orang lain atau membakarnya. e. Pelaporan Fasilitas Pendidikan
Menurut Ibrahim Bafadal (2004:61). semua per1enkapan pendidikan di
sekolah harus dilaporkan, termasuk perlengkapan baru kepada pemerintah.
Pelaporan fasilitas pendidikan berisi mengenai keadaan barang baik dan segi
kuantitas maupun kualitas (Hartati Sukirman dkk. 2002:30). Pelaporan fasilitas
biasanya diuraikan dalam bentuk tertulis. dalam hal ini catatan-catatan. Untuk
memudahkan pelaporan di kemudian hari sedari awal hendaknya dibuat buku
inventaris buku catatan tentang masuk/keluarnya barang, serta buku catatan
istimewa. Pelaporan diperlukan bilamana terdapat rencana pengadaan, atau
sekedar ingin mengetahui sejauh mana keberadaan dan keadaan fasilitas dilihat
dari segi kuantitas dan kualitas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar