Rabu, 21 Juni 2023

Prinsip-prinsip Corporate Governance

Prinsip-prinsip GCG di Indonesia telah dikembangkan oleh Bapepam sejak tahun 2000 yang diwujudkan dengan peran aktif Bapepam dalam keanggotaan Ketua Bapepam dan Kepala Biro Standar Akuntansi serta Keterbukaan dalam Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG). Di kancah internasional Bapepam turut serta dalam Asian Roundtable Meeting on Corporate Governance – Fifth di Kuala Lumpur serta Roundtable on Capital Market Reformin Asia – Fifth dan Official Presentation of the White Paper on Corporate Governance in Asia di Tokyo bersama dengan negara-negara yang tergabung dalam OECD (KNKG, 2006). Salah satu organisasi internasional yang ikut mengembangkan GCG adalah OECD (Organization for Economic Co-operation Development). Penetapan GCG dalam OECD dipengaruhi oleh hubungan antara partisipan dan sistem tatakelola. Pemegang saham pengendali yang dapat berupa individu, keluarga, aliansi, atau perusahaan lain yang beraktivitas melalui perusahaan atau antar perusahaan dapat mempengaruhi secara signifikan perilaku korporat. Sebagai pemegang ekuitas maka terdapat keinginan untuk meningkatkan kekuatannya di pasar melalui GCG. Berikut ini prinsip GCG menurut OECD (2004): a.Perlindungan terhadap hak-hak pemegang saham; yaitu menjamin keamanan metode pendaftaran kepemilikan, mengalihkan atau memindahkan saham yang dimiliki, memperoleh informasi yang relevan tentang perusahaan secara berkala dan teratur, ikut berperan dan memberikan suara dalam RUPS, memilih anggota dewan komisaris dan direksi, serta memperoleh pembagian keuntungan perusahaan. b.Persamaan perlakuan terhadap seluruh pemegang saham; yaitu berlaku fairtermasuk pemegang saham asing dan minoritas.
c.Peranan pemangku kepentingan yang terkait dengan perusahaan; yaitu mendorong kerjasama antara perusahaan dengan pemangku kepentingan agar tercipta kesejahteraan, lapangan kerja, dan kesinambungan usaha. d.Keterbukaan dan transparansi; yaitu menyajikan informasi keuangan, kinerja perusahaan, kepemilikan, dan pengelolaan perusahaan. Informasi yang diungkapkan harus disusun, diaudit, dan disajikan sesuai dengan standar yang berkualitas tinggi. e.Akuntabilitas dewan komisaris; yaitu menjamin adanya pedoman strategi perusahaan, pemantauan yang efektif terhadap manajemen yang dilakukan oleh dewan komisaris dan akuntabilitas dewan komisaris terhadap perusahaan dan pemegang saham. Mengadopsi prinsip-prinsip GCG yang ditetapkan OECD, International Corporate Governance Network (ICGN) juga menambahkan prinsip-prinsip Honesty, Resilience, Responsiveness, dan transparency sebagai best practices untuk meningkat GCG lembaga tersebut. Di Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Good Corporate Governance(KNKGCG) yang dibentuk tahun 1999 berdasarkan SK Menko Ekuin Nomor: KEP/31/M.EKUIN/08/1999 telah mengeluarkan pedoman Good Coporate Governance (GCG). Pedoman tersebut telah beberapa kali disempurnakan, terbaru pada tahun 2006 oleh Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) sebagai pengganti KNKGCG. KNKG mengeluarkan Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia. Lima prinsip dasar GCG menurut KNKG (2006) adalah sebagai berikut: a.Transparansi; yaitu perusahaan harus menyediakan informasi yang material dan relevan dengan cara yang mudah diakses dan dipahami oleh pemangku kepentingan. Dalam mewujudkan transparansi ini, perusahaan harus menyediakan informasi yang
cukup, akurat, dan tepat waktu kepada berbagai pihak yang berkepentingan dengan perusahaan tersebut. Perusahaan harus mengambil inisiatif untuk mengungkapkan tidak hanya masalah yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan, tetapi juga hal penting untuk pengambilan keputusan oleh pemegang saham, kreditur, dan pemangku kepentingan lainnya. b.Akuntabilitas; yaitu perusahaan harus dapat mempertanggungjelaskan kinerjanya secara transparan dan wajar. Untuk itu perusahaan harus dikelola secara benar, terukur dan sesuai dengan kepentingan perusahaan dengan tetap memperhitungkan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lain. c.Responsibilitas; yaitu perusahaan harus mematuhi peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tanggungjawab terhadap masyarakat dan lingkungan sehingga dapat terpelihara kesinambungan usaha dalam jangka panjang dan mendapatkan pengakuan sebagai good corporate citizen. d.Independensi; yaitu perusahaan harus dikelola secara independen sehingga masing-masing organ perusahaan tidak saling mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak lain. e.Kewajaran dan Kesetaraan; yaitu perusahaan harus senantiasa memperhatikan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya berdasarkan asas kewajaran dan kesetaraan.

Tidak ada komentar: