Rabu, 21 Juni 2023

Pihak-pihak yang terlibat Corporate Governance

Seiring dengan kompleksitas dan risiko yang meningkat maka fungsi-fungsi yang terkait dengan GCG berkembang, dan dilakukan oleh berbagai partisipan. Berikut ini 5 partisipan yang dapat dikaitkan dengan fungsi-fungsi yang dilakukan dalam pengembangan GCG menurut OECD (2004) :
a.Dewan direksi (board of directors); terutama menjalankan fungsi oversight. b.Pejabat eksekutif (executive officers); terutama menjalankan fungsi enforcement. c.Dewan komisaris/komisi (board of commissioners/committees); terutama menjalankan fungsi supervisory & advisory. d.Auditor, meliputi auditor internal dan auditor eksternal; terutama menjalankan fungsi assurances. e.Pemangku kepentingan (stakeholders), meliputi antara lain pemegang saham, kreditor, pemerintah, pelanggan, dan masyarakat dan lingkungan; terutama menjalankan fungsi monitoring

Tidak ada komentar: