Rabu, 21 Juni 2023

Corporate Governance

Good corporate governance (GCG) menurut Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG, 2006) adalah salah satu pilar dari sistem ekonomi pasar. Corporate governance berkaitan erat dengan kepercayaan baik terhadap perusahaan yang melaksanakannya maupun terhadap iklim usaha di suatu negara. Penerapan GCG mendorong terciptanya persaingan yang sehat dan iklim usaha yang kondusif. Oleh karena itu diterapkannya GCG oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia sangat penting untuk menunjang pertumbuhan dan stabilitas ekonomi yang berkesinambungan. Penerapan GCG juga diharapkan dapat menunjang upaya pemerintah dalam menegakkan Good Corporate Governance pada umumnya di Indonesia. Saat ini Pemerintah sedang berupaya untuk
menerapkan Good Corporate Governance dalam birokrasinya dalam rangka menciptakan Pemerintah yang bersih dan berwibawa. Corporate governance didefinisikan oleh IICG (2010) (Indonesian institute of Corporate Governance) sebagai proses dan struktur yang diterapkan dalam menjalankan perusahaan, dengan tujuan utama meningkatkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang, dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholders yang lain. Corporate governance juga mensyaratkan adanya struktur perangkat untuk mencapai tujuan dan pengawasan atas kinerja. Parkinson (1994) mendefinisikan GCG berdasar perspektif finansial semata yang hanya melibatkan pemegang saham dan manajemen perusahaan. Tricker (1984) menjabarkan definisi GCG dari sudut pandang luas yang mencakup akuntabilitas perusahaan terhadap sekelompok pemangku kepentingan dan masyarakat luas. Selanjutnya, Rezaee (2007: 22) mendefinisikan GCG sebagai berikut: “... is a process effected by legal, regulatory, contractual, and market-based mechanisms and best practices to create substantial shareholders value while protecting the interests of other shareholders.” Solomon (2007: 14) mendefinisikani CG sebagai berikut: ”... the system of checks and balances, both internal and external to companies, which ensures that companies discharge their accountability to all their stakeholders and act in a socially responsible way in all areas of their business activity.” Definisi GCG berbasis perspektif pemangku kepentingan ini didasarkan pada persepsi bahwa perusahaan dapat memaksimalkan penciptaan nilai (value creation) dalam jangka panjang dengan cara menunaikan tanggung jawab mereka terhadap seluruh kelompok pemangku kepentingan, dan dengan mengoptimalkan sistem GCG. Good Corporate Governance didefinisikan sebagai suatu sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan untuk menciptakan nilai tambah (value added) untuk semua stakeholdersnya. Dua hal yang menjadi perhatian konsep ini adalah pertama,
pentingnya hak pemegang saham untuk memperoleh informasi dengan benar, akurat dan tepat pada waktunya, serta, kedua, kewajiban perusahaan untuk melakukan pengungkapan (disclosure) secara akurat, tepat pada waktunya dan transparan mengenai semua informasi kinerja perusahaan, kepemilikan, dan stakeholder. Kedua hal tersebut penting karena secara empiris terbukti bahwa penerapan Corporate Governance dapat meningkatkan kualitas laporan keuangan (Beasly et al.,2006: 133). Menurut FCGI (Forum for Corporate Governance in Indonesia) (2008) dan OECD (Organization for Economic Cooperation and Development) Corporate Governanceadalah seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham, pengurus perusahaan, pihak kreditur, pemerintah, karyawan serta para pemegang kepentingan intern dan ekstern lainnya yang berkaitan dengan hak dan tanggung jawab, atau dengan kata lain suatu sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan. Pengertian GCG ini diperkuat oleh Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor : Kep-117/M-MBU/2002 tentang Penerapan Praktik Good Corporate Governance pada Badan Usaha Milik Negara. Keputusan menteri ini menyatakan bahwa GCG sebagai suatu proses dan struktur yang digunakan oleh organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholders lainnya, berlandaskan peraturan perundangan dan nilai-nilai etika.

Tidak ada komentar: