Senin, 12 Juni 2023

Peraturan Perpajakan Untuk Transfer Pricing

Untuk mengatasi penghindaran pajak maka otorisasi perpajakanmembuat dan menetepkan berbagai peraturan perpajakan terkait transfer pricingyaitu sebagai berikut (Nurhayati,2013):1.Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan dan menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewasesuai kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa. 2.PER -32/PJ/2011 penerapan prinsip kewajaran dan kewajiban usaha (arm’s length price) menyatakan bahwaharga wajar atau laba wajar adalah harga atau Iaba yang terjadi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa dalam kondisi yang sebanding,atau harga atau laba yang ditentukan sebagaiharga atau laba yang memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.3.Pasal 18 ayat (1) UU PPh, Menteri Keuangan berwenang untuk menetapkan besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan (dept to equity ratio/DER rule).
4.Pasal 18 ayat (2) UU PPh, Menteri Keuangan berwenang untuk menetapkan saat diperolehnya deviden oleh WPDN atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek.5.Pasal 18 ayat (3a) UU PPh, mengatur tentang kesepakatan harga transfer (advance pricing agreement/APA) , yaitu kesepakatan antara Wajib Pajak dengan Direktur Jenderal Pajak mengenai harga jual wajar produk yang dihasilkannya kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Keuntungan dari kesepakatan ini adalah memberi kepastian hukum dan kemudahan penghitungan pajak serta tidak dilakukan koreksi bagi Wajib Pajak yang melakukan kesepakatan. 6.Kewajiban dokumen, pelaporan dan pembukuantransfer pricing(PP 80 Tahun 2007 Pasal 16 ayat (2) , Pasal 19 PER 43/PJ/2010)7.Perjanjian penghindaran pajak berganda (tax treaty), melakukan pertukaran informasi dan melakukan renegosiasi tax treaty.8.Pasal 9 ayat 1 huruf f UU PPh, Pengeluaran dengan jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan pada pemegang saham atau pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan tidak boleh dikurangkan daripenghasilan bruto. 9.Pemeriksaan transfer pricing, pedoman khusus pemeriksaan transfer pricing:Surat Edaran Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Nomor : S-153/PJ.04/2010 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-04/PJ.7/1993.Alasan transfer pricingdipilih sebagai variabel dependen karena Variabel dependen merupakan variabel yang dipengaruhi atau menjadi akibat karena adanya variabel lain (variabel bebas) juga sering disebut variabel terikat, variabel respons atau endogen. Variabel inilah yangsebaiknya dikupas secara mendalam pada latar belakang penelitian

Tidak ada komentar: