Pajak adalah prestasi pada pemerintah yang terutang melalui norma-norma umum, dan yang dapat dipaksakan, tanpa adanya kontraprestasi yang dapat ditunjukan secara individual,maksudnya untuk membiayai pengeluaran pemerintah(Agoes, 2014 ).Menurut UU Perpajakan (UU No. 36 Tahun 2008), Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa imbalan (kontraprestasi), yang langsung dapat ditunujukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum(Suandy, 2014).2.1.2.2 Fungsi PajakPajak memegang peranan yang penting bagi negara, karena pajak menjadi salah sumber pembiayaan negara khususnya untuk pelaksanaan pembangunan dan pada dasar pajak digunakan sebagai pembiayaan-pembiayan negara untuk kesejahteraan rakyat. Ada beberapa fungsipajak yaitu sebagai berikut (Nicho, 2015):1.Fungsi Anggaran Sebagai sumber utama pendapatan negara, pajak berperan untuk membiayai seluruh pengeluaran negara. Dalam melaksanakan tugas rutin negara serta menjalankan pembangunan, negara memerlukan biaya danbiaya tersebut bisa diperoleh dari pungutan pajak. Dalam pengeluaran rutin negara, biasanya digunakan untuk biaya semisal belanja barang, belanja pegawai, pemeliharaan dan lain lain. Dalam membiayai pembangunan, uang yang digunakan dari tabungan pemerintah, tabungan ini berasal dari seluruh
penerimaan yang diperoleh baik dari pajak dan non pajak dikurangi oleh pengeluaran rutin negara.2.Fungsi Mengatur Pertumbuhan ekonomi bisa diatur melalui kebijakan pajak, dengan menggunakan fungsi mengatur, pajak dapat dipergunakan sebagai alat dalam mencapai tujuan. misalnya kebijakan kebijakan mengenai keringanan pajak atau fasilitas pajak tertentu oleh negara bagi pihak pihak yang dikehendaki dan diperlukan. Semisal, pemberian insentif keringan pajak mengenai industrigalangan kapal, dimana saat ini industri galangan kapal sulit berkembang dan mayoritas berasal dari luar negeri sehingga menimbulkan potensi pertumbuhan ekonomi dibidang kelautan. Untuk itu pemerintah perlu untuk memajukan industri galangan kapal dalam negeri dengan memberikan insentif pajak kepada industri galangan kapal agar bisa dengan cepat melaju dan bersaing dengan galangan kapal di luar negeri.3.Fungsi StabilitasDengan uang yang diperoleh dari pajak, pemerintah mempunyai dana dalam melaksanakan kebijakan yang berkaitan dengan stabilitas harga dan tingkat inflasi bisa dikendalikan. Hal ini dapat dijalankan dengan mengatur peredaran uang yang ada di masyarakat, pemungutan pajak serta penggunaan dana pajak secara efektif dan efisien4.Fungsi Redistribusi PendapatanPajak yang diperoleh negara akan dipergunakan untuk kepentingan umum termasuk didalamnya membiayai pembangunan. Hal ini bisa membukalapangan kerja yang ujungnya juga akan bisa meningkatkan pendapatan masyarakat.Alasantarif efektifpajakdipilih sebagai variabel independen karena variabel ini yang menjadi sebab atau berubahnya variabel lain (variabel dependen), peneliti ingin mencari tahu sebab atau pengaruhtarif efektifpajak terhadap keputusan transfer pricing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar