Menurut Suandy (2006:7) menjelaskan Penghindaran pajak adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan pengaturan hukum atas
urusan wajib pajak, sehingga dapat mengurangi kewajiban pajaknya. Misalnya digunakan untuk menggambarkan penghindaran pajak yang dicapai oleh kepentingan pribadi atau bisnis untuk mengambil keuntungan dari celah, ambiguitas, anomali atau kekurangan lain dari hukum pajak. Menurut Lim (2011) menjelaskan penghindaran pajak sebagai penghematanpajak yang timbul dari metode pengurangan pajak umum yang mana terkadang legalitas untuk meminimalkan kewajiban pajak masih dipertanyakan. Penghindaran pajak adalah melakukan tindakan meminimalkan kewajiban pajak dalam koridor hukum, sedangkan penggelapanpajak adalah melakukan tindakan ilegal untuk menghindari dari membayar pajak menurut Aumeerun et al (2016). Annuar et al (2014) menjelaskan bahwa manfaat yang paling jelas dari tindakan penghindaran pajak ialah penghematan kas dari pajak yang dihindarkan.Penghematan kas mengarah pada peningkatan arus kas perusahaan yang mana perusahaan dapat melakukan investasi menggunakan kas yang dapat dihematnya, sehingga meningkatkan nilai perusahaan dan kekayaan pemegang saham dengan bertambahnya dividen. Begitu puladengan manajer merasakan pula manfaatnya dengan diberikannya kompensasi atas manajemen pajak efektif. Akan tetapi, terdapat dampak buruk yang menyertai aktivitas penghindaran pajak. Dari penjelasan mengenai penghindaran pajak diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa tax avoidancemerupakan upaya penghindaran pajak yang memberikan efek terhadap kewajiban pajak yang dilakukan dengan
cara masih tetap dalam bingkai ketentuan perpajakan. Metode dan teknik dilakukan dengan memanfaatkan kelemahan-kelemahan dalam undang-undang dan peraturan perpajakan untuk memperkecil jumlah pajak yang terutang. Dan Dapat disimpulkan juga bahwa aktivitas penghindaran pajak merupakan aktivitas yang dilakukan untuk mengurangi kewajiban pajak yang harus dibayarnya dengan memanfaatkan celah-celah yang terdapat dalam hukum perpajakan, sehingga tetap dalam koridor hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar