Terhadap Transfer PricingPajak adalah iuran wajib yang harus dibayar oleh wajib pajak yang sifatnya memaksa. Menurut Mardiasmo(2013) pajak berfungsi sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah, dan sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi,sedangkan bagi perusahaan pajakmerupakan hal yang merugikan karena pajak dapat mengurangi laba yang seharusnya mereka dapatkan. Tingkat pajak yang tinggi menyebabkan beban pajak yang ditanggung oleh perusahaan menjadi semakin besar sehingga perusahaan cenderung memilih transfer pricing sebagai alternatif untuk meminimalkan beban pajak yang mereka bayarkan (Sundari dan Susanti2016).Cara yang dapat dilakukan agar beban pajak dapat berkurang adalah dengan mengalihkan laba ke perusahaan yang memiliki tarif pajak yang lebih rendah denganmelakukan transfer pricing.Beberapa penelitian yang terdahulu menyatakan bahwa pajak berpengaruh terhadap transfer pricingSundari dan Susanti (2016),Saraswati dan Sujana (2017), Tiwa, Saerang,dan Tirayoh (2017),Kusuma danWijaya (2017),F, Mayoman, dan Karjo (2016),Yuniasih, Rasmini, dan Wirakusuma (2012)danLo, Kong, dan Wong (2010).Teori keagenan dapat menjelaskan bagaimana pihak-pihak yang terlibat dalam perusahaan akan bertindak, karena pada dasarnya mereka
memiliki kepentingan yang berbeda. Perbedaan kepentingan memunculkan konflik keagenan. Perbedaan kepentingan antara fiskus dan perusahaan akan menimbulkan ketidakpatuhan yang dilakukan oleh wajib pajak atau pihak manajemen perusahaan yang akan berdampak pada upaya perusahaan untuk melakukan penghindaran pajak (tax avoidance). Beban pajak yang semakin besar memicu perusahaan untuk melakukan transfer pricingdengan harapan dapat menekan beban tersebut. Karena dalam praktik bisnis, umumnya pengusaha mengidentikkan pembayaran pajak sebagai beban sehingga akan senantiasa berusaha untuk meminimalkan bebantersebut guna mengoptimalkan laba (Dewinta dan Setiawan, 2016)Perusahaan yang memiliki tingkat pajak yang tinggi akan cenderung melakukan kegiatan transfer pricingke anggota atau anak perusahaan yang memiliki tarif pajak yang lebih rendah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar