Dari hasil penelitian tentang transfer pricing di Indonesia oleh tim UNTC dari PBB pada tahun 1985 menyebutkan bahwa salah satu motivasi dilakukannya transfer pricing adalah pajak. Melalui praktik transfer pricing, tax minimization dilakukan dengan cara mengalihkan penghasilan serta biaya suatu perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa kepada perusahaan di negara lain yang tarif pajaknya berbeda. Hal ini didukung oleh penelitian Rahayu (2010: 64), ia menemukan bahwa modus transfer pricing dilakukan dengan cara merekayasa pembebanan harga transaksi antar perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa. Dengan tujuan untuk meminimalkan beban pajak terutang secara keseluruhan. Jacob (1996) menemukan bahwa transfer antar perusahaan besar dapat mengakibatkan pembayaran pajak lebih rendah secara global pada umumnya. Penelitian Mekanisme Bonus (X4)Tax Minimization(X1)Tunneling Incentive(X2)Debt Covenant (X3)Transfer Pricing (Y)Pengaruh Tax Minimization... Nelda Nanda Rosmalia, FEB UMP, 2018
tersebut menemukan bahwa perusahaan multinasional memperoleh keuntungan karena pergeseran pendapatan dari negara dengan pajak tinggi ke Negara dengan pajak rendah.Hartati (2014), mengungkapkan bahwa yaitu tax Minimization berpengaruh terhadap keputusan transfer Pricing. Hartati et al., (2014) juga mengungkapkan bahwa pajak berpengaruh positif keputusan perusahaan untuk melakukan transfer pricing. Besarnya keputusan untuk melakukan praktik transfer pricing akan mengakibatkan pembayaran pajak menjadi lebih rendah secara global pada umumnya. Hal ini disebabkan karena perusahaan multinasionai yang memperoleh keuntungan akan melakukan pergeseran pendapatan dari negara–negara dengan tarif pajak tinggi ke negara–negara dengan tarif pajak yang rendah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar