Jumat, 23 Juni 2023

Opini Audit

Auditor adalah salah satu pihak yang memegang peranan penting untuk tercapainya laporan keuangan yang berkualitas di pasar modal. Auditor bertugas memberikan assurance terhadap kewajaran laporan keuangan yang disusun dan
diterbitkan oleh manajemen. Assurance terhadap laporan keuangan tersebut, diberikan auditor melalui opini audit. Menurut PSA 29 SA Seksi 508 dalam Standar Profesional Auditor ada lima jenis pendapat akuntan, yaitu : (1) pendapat wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion); (2) pendapat wajar tanpa pengecualian dengan bahasa penjelasan (unqualified opinion with explanatory language); (3) pendapat wajar dengan pengecualian (qualified opinion); (4) pendapat tidak wajar (adverse opinion); dan (5) pernyataan dengan tidak memberikan pendapat (disclaimer opinion).Tujuanumum audit atas laporan keuangan adalah untuk memberikan pernyataan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan. Objek dalam audit ini adalah laporan keuangan yang pada umumnya meliputi Neraca, Laporan Laba/Rugi, Laporan Perubahan Posisi Keuangan, termasuk pengungkapan-pengungkapannya, dan Laporan Arus Kas.Sebagai pemeriksa laproan keuangan, auditor akan memberikan opini atas laporan yang diauditnya. Opini yang dikeluarkan berdasarkan bukti dan penemuan selama melaksanakan pekerjaan lapangan. Jika auditor menemukan penyimpangan maka kecenderungan auditor akan lebih banyak lagi mencari penyimpangan serta bukti-bukti lain yang akhirnya dapat mempengaruhi penyelesaian waktu audit.Hasil penelitian Subekti dan Novi(2004) membuktikan bahwa audit delay yang lebih panjang dialami oleh perusahaan yang menerima pendapat selain pendapat wajar tanpa pengecualian (qualified opinion). Hal ini dikarenakan proses pemberian pendapat selain pendapat wajar tanpa pengecualian
(qualified opinion) tersebut melibatkan negosiasi dengan klien, serta diperlukan konsultasi dengan partner audit yang lebih senior atau staf teknis dan perluasan lingkup audit.Audit oleh akuntan independen diperlukan karena berbagai alasan. Yang pertama, adanya perbedaan kepentingan antara penyusun dan pemakai laporan keuangan. Manajemen memerlukan jasa akuntan independen agar laporan keuangan yang diterbitkannya dapat dipercaya oleh pihak luar. Sedangkan pemakai menginginkan jaminan dari pihak ketiga yang ahli dan independen bahwa laporan keuangan tersebut netral, obyektif, dan disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Yang kedua yaitu karena konsekuensi dari keharusan bahwa laporan keuangan merupakan sumber informasi penting yang digunakan oleh pemakainya sebagai dasar dalam pengambilan keputusan

Tidak ada komentar: