Menurut Surat Edaran Nomor SE-50/PJ/2013, ada 5 metode transfer pricingberdasarkan transaksi penjualan/pembelian barang/jasa:1.Metode Perbandingan Harga Antara Pihak yang Independen (Comparable Uncontrolled Price Method/CUP)
Metode CUP diterapkan dengan cara membandingkan harga barang atau jasa dalam transaksi afiliasi dengan harga barang atau jasa dalam transaksi independen.2.Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method)Metode penentuan harga transfer yang menentukan harga pembelian barang dan jasa dari pihak afiliasi dengan cara mengurangkan laba kotor pihak independen yang sebanding dari harga jual kembali barang dan jasa tersebut kepada pihak independen.3.Metode Biaya-Plus (Cost-Plus Method)Metode penentuan harga transfer yang menambahkan laba kotor dari transaksi independen yang sebanding terhadap biaya yang ditanggung dalam transaksi afiliasi.4.Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method-TNMM)Metode penentuan harga transfer yang menggunakan indikator tingkat laba transaksi independen yang sebanding untuk menentukan laba bersih usaha transaksi afiliasi.Penerapan TNMM pada transaksi pembelian/penjualan barang berwujud dilakukan dengan pemilihan Profit Level Indicator(PLI) yang sesuai fakta dan kondisi. Penentuan penyebut (denominator) dalam metode TNMM dilakukan dengan mempertimbangkan profit driverperusahaan dan independensi dari denominator yang digunakan. Faktor lain yang perlu dipertimbangkan adalah jenis usaha dan ketersediaan data.
Perusahaan penyedia jasa, manufaktur, dan sejenisnya pada umumnya menggunakan laba bersih usaha dibandingkan dengan total biaya sebagai PLI. Sementara kegiatan distribusi pada umumnya menggunakan laba bersih usaha dibandingkan dengan penjualan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar