Ada tiga istilah yang sering digunakan dalam penilaian, yaitu evaluasi
(evaluation), pengukuran (measurement), dan penilaian (asessment).
Menurut Direktorat PSLB (2005: 4) evaluasi adalah kegiatan identifikasi
untuk melihat apakah suatu program yang telah direncanakan telah
tercapai atau belum, berharga atau tidak, dan dapat pula untuk melihat
tingkat efisiensi pelaksanaannya. Pengukuran adalah proses pemberian
angka atau usaha memperoleh diskripsi numerik dari suatu tingkatan
dimana seorang siswa telah mencapai karakteristik tertentu. Sedangkan
penilaian adalah penerapan berbagai cara dan penggunaan beragam alat
penilaian untuk memperoleh informasi tentang sejauh mana hasil belajar
siswa atau ketercapaian kompetensi (rangkaian kemampuan) siswa.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009
menjelaskan penilaian pada pendidikan inklusi pada pasal (1) sampai
dengan pasal (6) yaitu: (1) Penilaian hasil belajar bagi peserta didik
pendidikan inklusi mengacu pada jenis kurikulum tingkat satuan
pendidikan yang bersangkutan, (2) Peserta didik yang mengikuti
pembelajaran berasarkan kurikulum yang dikembangkan sesuai dengan
standar nasional pendidikan atau di atas standar nasional pendidikan wajib
mengikuti ujian nasional, (3) Peserta didik yang memiliki kelainan dan
mengikuti pembelajaran berdasarkan kurikulum yang dikembangkan di
bawah standar pendidikan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh
satuan pendidikan yang bersangkutan.
(4) Peserta didik yang menyelesaikan dan lulus ujian sesuai dengan standar
nasional pendidikan mendapatkan ijazah yang blankonya dikeluarkan oleh
Pemerintah, (5) Peserta didik yang memiliki kelainan yang menyelesaikan
pendidikan berasarkan kurikulum yang dikembangkan oleh satuan
pendidikan di bawah standar nasional pendidikan mendapatkan surat tanda
tamat belajar yang blankonya dikeluarkan oleh satuan pendidikan yang
bersangkutan, (6) Peserta didik yang memperoleh surat tanda tamat belajar
dapat melanjutkan pendidikan pada tingkat atau jenjang yang lebih tinggi
pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau
satuan pendidikan khusus.
Penilaian terhadap hasil belajar merupakan penilaian kemampuan yang
dimiliki siswa dengan kebutuhan khusus setelah menerima pengalaman
belajarnya. Selain itu pada pendidikan inklusi, perkembangan individu dan
keterampilan sosialisasi anak kebutuhan khusus menjadi kriteria
keberhasilan karena merupakan tujuan pendidikan inklusi, yaitu agar anak
dengan kebutuhan khusus dapat hidup normal dilingkungan masyarakat
umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar