Menurut Endang Herawan dan Hartini dalam Tim Dosen Administrasi
Pendidikan UPI (2009: 229) manajemen pendidik dan tenaga kependidikan
adalah aktivitas yang harus dilakukan mulai dari tenaga pendidik dan
kependidikan itu masuk ke dalam organisasi pandidikan sampai akhirnya
berhenti melalui proses perencanaan SDM, perekrutan, seleksi,
penempatan, pemberian kompensasi, penghargaan, pendidikan dan latihan/
pengembangan dan pemberhentian.
Pada saat melaksanakan kegiatan belajar-mengajar di sekolah, yang
siswanya terdiri atas anak-anak normal dan anak-anak berkebutuhan
khusus, disamping diperlukan guru kelas dan guru mata pelajaran,
diperlukan pula Guru Pendidikan Khusus (GPK) yang merupakan partner
guru kelas dan guru mata pelajaran dalam upaya melayani anak
berkebutuhan khusus agar potensi yang dimiliki berkembang optimal.
GPK sebaiknya diusulkan oleh kepala sekolah penyelenggara pendidikan
inklusi kepada pemerintah daerah setempat untuk menunjang pelaksanaan
pendidikan inklusi.
Terdapat peraturan yang berkaitan dengan hal ini, yaitu Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan.
Pasal 41 ayat (1) pada PP tersebut menyatakan bahwa “setiap satuan
pendidikan yang melaksanakan pendidikan inklusi harus memiliki tenaga
kependidikan yang mempunyai kompetensi menyelenggarakan
pembelajaran bagi peserta didik dengan kebutuhan khusus”. Pasal ini jelas
menunjukkan adanya keharusan satuan pendidikan inklusi untuk
menyediakan guru yang memiliki kompetensi mengelola peserta didik
berkebutuhan khusus. Pasal 31 ayat 2 Undang-Undang Dasar Tahun 1945
yang antara lain menyebutkan pemerintah wajib membiayai
penyelenggaraan pendidikan dasar bagi semua warga negara. Dalam dua
peraturan yang terkait ini, jelas pemerintah daerah sebagai pihak yang
memiliki wewenang dalam penyelenggaraan pendidikan memiliki
kewajiban untuk menyiapkan GPK di sekolah penyelenggara pendidikan
inklusi.
Pada buku Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Inklusi Direktorat PSLB
(2004: 9-10) tugas GPK antara lain sebagai berikut: (1) menyusun
intrumen asesmen pendidikan bersama-sama dengan guru kelas dan guru
mata pelajaran, (2) membangun sistem koordinasi antara guru, pihak
sekolah dan orang tua peserta didik, (3) melaksanakan pendampingan anak
berkebutuhan khusus pada kegiatan pembelajaran bersama-sama dengan
guru kelas atau guru mata pelajaran, (4) memberikan bantuan layanan
khusus bagi anak-anak berkebutuhan khusus yang mengalami hambatan
dalam mengikuti kegiatan pembelajaran di kelas umum, berupa remedial
ataupun pengayaan, (5) memberikan bimbingan secara berkesinambungan
dan membuat catatan khusus kepada anak-anak berkebutuhan khusus
selama mengikuti kegiatan pembelajaran, yang dapat dipahami jika terjadi
pergantian guru, (6) memberikan bantuan (berbagi pengalaman) pada guru
kelas dan/atau guru mata pelajaran agar mereka dapat memberi pelayanan
pendidikan kepada anak-anak berkebutuhan khusus.
Tenaga kependidikan yang mengajar hendaknya memiliki pengetahuan,
keterampilan, dan sikap tentang materi yang akan diajarkan atau
dilatihkan, dan memahami karakteristik siswa. Adapun tenaga
kependidikan yang dibutuhkan adalah sebagai berikut.; guru reguler, guru
khusus, psikolog, dokter, psikiatri anak, okupasi terapi, dan sebagainya.
Pada Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Inklusi Direktorat PSLB
(2004:21-22) dijelaskan bahwa Kompetensi Guru Pendidikan Khusus
dilandasi oleh tiga kemampuan (ablity) utama, yaitu: (1) kemampuan
umum (general ability), (2) kemampuan dasar (basic ability), dan (3)
kemampuan khusus (specific ability).
Kemampuan umum adalah kemampuan yang diperlukan untuk mendidik
peserta didik pada umumnya (anak normal), sedangkan kemampuan dasar
adalah kemampuan yang diperlukan untuk mendidik peserta didik luar
biasa (anak berkelainan), kemudian kemampuan khusus adalah
kemampuan yang diperlukan untuk mendidik peserta didik luar biasa jenis
tertentu (spesialis).
Selasa, 20 Juni 2023
Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar