Munculnya corporate governance dapat dikatakan dilatarbelakangi dariberbagai skandal besar yang terjadi pada perusahaan-perusahaan baik di Inggrismaupun Amerika Serikat pada tahun 1980an dikarenakan tindakan yangcenderung serakahdan mementingkan tujuan pihak-pihak tertentu saja. Hal initidak terlepas dari pertentangan kepentingan antara kebebasan pribadi dan
tanggung jawab kolektif atau kepentingan bersama dari organisasi dimana hal inimenjadikannya sebagai pemicu dari kebutuhan akan corporate governance.Secara lebih luas pertentangan kepentingan di suatu organisasi itu terjadiantara pemilik saham dan pimpinan perusahaan, antara pemilik saham majoritasdan minoritas, antara pekerja dan pimpinan perusahaan, ada potensi mengenaipelanggaran lindungan lingkungan, potensi kerawanan dalam hubungan antaraperusahaan dan masyarakat setempat, antara perusahaan dan pelanggan ataupunpemasok, dan sebagainya. Bahkan besarnya gaji para eksekutif dapat merupakanbahan kritikan.Pada awalnya corporate governance hanya berkembang di Inggris danAmerika, tetapi seiring berkembangnya kompleksitas bisnis di berbagai negara didunia maka segara berkembang pula di negara-negara lain. Dalam corporategovernance selalu ada dua hal yang perlu diperhatikan. Apakah aturan atau sistemtata-kelola sudah ada secara jelas, lengkap, dan tertulis? Apakah aturan dan sistemyang sudah jelas tersebut dilaksanakan dengan konsisten atau tidak? Kedua haltersebutlah yang menentukan apakah sudah adagood corporate governancedalamsuatu perusahaan.Dewasa ini,corporate governancesudah bukan merupakan pilihan lagibagi pelaku bisnis, tetapi sudah merupakan suatu keharusan dan kebutuhan vitalserta sudah merupakan tuntutan masyarakat dengan adanya aturan-aturan danregulasi yang mengatur tentang bagaimana penerapan corporate governance yangbaik. Bagi Indonesia, perkembangan mengenai regulasi corporate governancebermula dari usulan penyempurnaan peraturan pencatatan pada Bursa Efek Jakarta
(sekarang Bursa Efek Indonesia) yang mengatur mengenai peraturan bagi emitenyang tercatat di BEJ yang mewajibkan untuk mengangkat komisaris independentdan membentuk komite audit pada tahun 1998, Corporate Governance (CG) mulaidi kenalkan pada seluruh perusahaan public di Indonesia.Keberadaan Komisaris Independen ini diharapkan mampu mendorong danmenciptakan iklim yang lebih independen, objektif, dan menempatkan keadilansebagai prinsip utama yang memperhatikan kepentingan pemegang sahamminoritas dan pemangku kepentingan lainnya. Peran Komisaris Independen inidiharapkan mampu mendorong diterapkannya prinsip dan praktik corporategovernance pada perusahaan-perusahaan public di Indonesia, termasuk BUMN.Upaya perusahaan untuk menghadirkan sistem pengendalian internal yang efektiftersebut terkait dengan upaya perusahaan untuk mengatasi kendala internalnya.Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa dampak negatif dari strukturkepemilikan akan hilang jika perusahaan mampu mengatasi permasalahan yangterkait dengan kendala internalnya.Setelah itu pemerintah Indonesia menandatangani Nota Kesepakatan(Letter of Intent) denganInternational Monetary Fund(IMF) yang mendorongterciptanya iklim yang lebih kondusif bagi penerapan CG. Pemerintah Indonesiamendirikan satulembaga khusus yang bernama Komite Nasional mengenaiKebijakan Corporate Governance (KNKCG) melalui Keputusan Menteri NegaraKoordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri Nomor: KEP-31/M.EKUIN/06/2000. Tugas pokok KNKCG merumuskan dan menyusunrekomendasi kebijakan nasionalmengenai GCG, serta memprakarsai danmemantau perbaikan di bidang corporate governance di Indonesia.Melalui KNKCG muncul pertama kali pedoman Umum GCG di tahun2001, pedoman CG bidang Perbankan tahun 2004 dan Pedoman KomisarisIndependen dan Pedoman Pembentukan Komite Audit yang Efektif. Pada tahun2004 Pemerintah Indonesia memperluas tugas KNKCG melalui surat keputusanMenteri Koordinator Perekonomian RI No. KEP-49/M.EKON/II/TAHUN 2004tentang pemebentukan Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) yangmemperluas cakupan tugas sosialisasi Governance bukan hanya di sectorkorporasi tapi juga di sector pelayanan publik.(Amri, 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar