Kualitas Audit sebagai probabilitas dimana seorang auditor
menemukan dan melaporkan tentang adanya suatu pelanggaran dalam
sistem akuntansi kliennya. (De Angelo,1981).
Menurut Public sector mendefinisikan audit quality sebagai
pemenuhan terhadap standar profesional dan terhadap syarat-syarat
sesuai perjanjian yang harus dipertimbangkan. Sedangkan menurut
Standart Pemeriksaan Keuangan Negara, kualitas hasil pemeriksaan
adalah laporan hasil pemeriksaan yang memuat adanya kelemahan
dalam pengendalian intern, kecurangan, penyimpangan dari ketentuan
peraturan perundang- undangan, dan ketidakpatutan, harus dilengkapi
tanggapan dari pimpinan atau pejabat yang bertanggung jawab pada
entitas yang diperiksa mengenai temuan dan rekomendasi serta
tindakan koreksi yang direncanakan.
Kualitas hasil kerja berhubungan dengan seberapa baik sebuah
pekerjaan diselesaikan dibandingkan dengan kriteria yang telah
ditetapkan. (Mardisar dan Sari, 2007). Agar auditor dapat mencapai
kualitas audit sesuai dengan yang diharapkan, auditor harus
melaksanakan tugasnya sesuai dengan standar profesi yang telah
ditentukan. Sedangkan menurut SPAP (2011:150.1). Dengan aturan
atau standar yang telah ditetapkan, auditor dapat melaksanakan
tugasnya dengan baik sehingga menghasilkan kualitas audit yang 
tinggi. Hasil audit yang berkualitas akan mempengaruhi pengambilan
keputusan oleh pihak manajemen.
Ada tiga standar auditing yang telah ditetapkan yaitu :
1. Standar Umum.
a. Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang
memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai
auditor.
b. Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan,
independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh
auditor.
c. Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya,
auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya
dengan cermat dan seksama.
2. Standar Pekerjaan Lapangan.
a. Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika
digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
b. Pemahaman yang memadai atas struktur pengendalian
intern harus dapat diperoleh untuk merencanakan audit dan
menetukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan
dilakukan.
c. Bukti audit kompeten yang cukup harus dapat diperoleh
melalui inspeksi, pengamatan, pengajuan, pertanyaan dan 
konfirmasi sebagai dasar yang memadai untuk menyatakan
pendapat atas laporan keuangan auditan.
3. Standar Pelaporan.
a. Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan
keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi
yang berlaku umum di Indonesia.
b. Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan jika
ada ketidak konsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam
penyusunan laporan keuangan periode berjalan
dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut
dalam periode sebelumnya.
c. Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus
dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan
auditor.
d. Laporan auditor harus memuat pernyataan pendapat
mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atas suatu
asers
Senin, 26 Juni 2023
Kualitas Audit
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar