Senin, 26 Juni 2023

Independensi


Independensi merupakan sikap mental yang diharapkan dari
seorang akuntan publik untuk tidak mudah dipengaruhi dalam
melaksanakan tugasnya. Independensi dapat diproksikan menjadi
empat subvariabel, yaitu yang pertama lama hubungan dengan klien
(audit tenure), dimana pemerintah Indonesia membatasi masa kerja 
auditor paling lama hanya 3 tahun untuk klien yang sama, sedangkan
untuk Kantor Akuntan Publik (KAP) boleh sampai 5 tahun. Hal ini
dilakukan agar auditor tidak terlalu dekat dengan klien sehingga dapat
mencegah terjadinya skandal akuntansi. Karna apabila auditor terlalu
dekat dengan klien akan membuat auditor puas dengan yang telah
dilakukannya sehingga prosedur audit yang yang dilakukannya
menjadi kurang tegas dan tergantung pada pernyataan manajemen.
Jadi apabila semakin rendah lama hubungan dengan klien (audit
tenure) akan semakin tinggi independensi auditor.
Yang kedua tekanan dari klien, hal ini biasanya muncul pada
situasi konflik antara auditor dengan klien dimana auditor dank lien
tidak sependapat dengan beberapa hasil pengujian laporan keuangan.
Sehingga membuat klien berusaha mempengaruhi auditor untuk
melakukan tindakan yang melanggar standar auditing, termasuk dalam
pemberian opini yang tidak sesuai dengan keadaan klien. Jadi apabila
semakin rendah tekanan dari klien akan semakin tinggi independensi
auditor. Yang ketiga telaah dari rekan auditor (peer review), hal ini
dilakukan sebagai cara untuk memonitor auditor agar dapat
meningkatkan kualitas jasa akuntansi dan audit yang menuntut
transparasi pekerjaan. Biasanya peer review dilakukan rekan auditor
dalam satu Kantor Akuntan Publik (KAP). Jadi apabila semakin tinggi
telaah dari rekan auditor (peer review) akan semakin tinggi
independensi auditor. (Agustin R dan Pertiwi NP, 2013)

Tidak ada komentar: